Permohonan SIM Pakai BPJS Mulai Diuji Coba, Satlantas Muara Enim Pastikan Tak Ada Hambatan Pelayanan

Berita, Daerah72 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Kepolisian Republik Indonesia sudah mulai menerapkan aturan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik pembuatan baru atau perpanjangan, harus mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun BPJS Kesehatan.

Regulasi ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Baca juga:  Kejari Prabumulih Gelar Mobil Penyuluhan Hukum di Kantor Kelurahan Gunung Ibul

Aturan tersebut mulai diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di sejumlah wilayah, salah satunya Satpas Polres Muara Enim Polda Sumsel.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas AKP Trifonia Situmorang, S.I.K., M.Si. menjelaskan, pemohon SIM tidak harus melampirkan BPJS Kesehatan, tapi cukup menyebutkan nama dan NIK nanti akan dicek langsung kepesertaannya oleh petugas BPJS yang ditugaskan di Satpas Polres Muara Enim.

Baca juga:  Jelang Pengamanan Ops Ketupat Musi 2023, Kasat Lantas Polres Muara Enim Cek Ranmor & Kaporlap Personil

“Kalau untuk permohonan SIM tidak ada hambatan sama sekali dari BPJS, pelayanannya seperti biasa. Misalkan masyarakat itu memang belum terdaftar BPJS, cukup bawa KTP nanti yang mengurusnya dari petugas BPJS,” jelas Trifonia kepada awak media, Rabu (03/07/2024).

Trifonia mengatakan, masyarakat tetap bisa melakukan pengurusan SIM meskipun status BPJS-nya tidak aktif, permohonannya tetap akan diproses.

“Untuk sekarang jadinya masih tahap edukasi dan sosialisasi. Setelah pemohon mendapatkan SIM, nantinya dicek dari petugas terkait kepesertaan BPJS-nya aktif atau tidak. Kalau tidak aktif, nanti akan dibantu oleh petugas BPJS untuk mekanismenya,” katanya.

Baca juga:  SIPACITA LANTAS, Terobosan Kreatif Satlantas Polres Muara Enim Untuk Budayakan Masyarakat Mencuci Tangan

Sementara itu, Staf Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Muara Enim Rosa mengungkapkan, untuk warga Kabupaten Muara Enim tidak harus terdaftar kepesertaan BPJS berbayar.

“Karena dari Pemda Muara Enim ini menyediakan BPJS yang gratis jadi bisa langsung didaftarkan,” ungkapnya.

Kabupaten Muara Enim menjadi pelopor Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Sumatera Selatan, lebih dari 95 persen penduduknya telah terlindungi sebagai peserta JKN. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *