PALEMBANG, ENIMTV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan Launching Adhyaksa Peduli Anak Umang, di halaman Kantor Kejati Sumsel, Selasa (02/04/2024).
Kajati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H. menjelaskan, kata Anak umang berasal dari salah satu bahasa daerah di Sumatera Selatan yang artinya anak terlantar atau anak yang tidak mempunyai orang tua.
“Anak umang ini adalah salah satu bentuk kemiskinan ekstrem yang nyata, karena mereka belum mendapatkan hak-haknya untuk mendapat Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan hak-hak lainnya,” jelas Kajati.
Lebih lanjut, Kajati menerangkan bahwa pengentasan kemiskinan ekstrem merupakan perintah Presiden kepada kementerian lembaga.
“Salah satu cara pengentasan kemiskinan ekstrem adalah dengan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat tidak terkecuali kepada anak anak usia sekolah,” terangnya.
Menurut Kajati, persoalannya adalah bantuan tidak dapat diberikan apabila anak belum mempunyai akta atau kartu identitas.
“Oleh karenanya, Kejati Sumsel bersama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan hadir untuk memastikan agar anak-anak kurang mampu atau anak-anak panti asuhan mendapatkan identitas diri dan setelahnya mendorong agar mereka mendapatkan bantuan dari pemerintah,” bebernya.
Launching Adhyaksa Peduli Anak Umang ini disambut baik oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni yang hadir langsung pada kesempatan tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih, kegiatan hari ini merupakan sinergi antara Pemprov Sumsel dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Forkopimda, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan dalam rangka Safari Ramadan dan juga penanganan inflasi,” ujar Fatoni.
Adapun launching tersebut dibarengi dengan kegiatan Operasi Pasar Murah dan Gerakan Pangan Murah yang digelar oleh Kejati Sumsel. (Aal/Penkum Kejati Sumsel)