Srikandi Bukit Asam Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Pondok Pesantren dan Panti Asuhan

Berita, Daerah28 views

TANJUNG ENIM, ENIMTV – Srikandi Bukit Asam melaksanakan kegiatan Srikandi Peduli Ramadan 1445 Hijriah di pondok pesantren dan panti asuhan yang tersebar di wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Rabu (27/3/2024).

Dalam kegiatan tersebut, para Srikandi melaksanakan sharing session dan silaturahmi bersama para santri dan anak yang ada di setiap lokasi, serta menyalurkan bantuan berupa santunan Ramadan dan paket Al Quran Per Juz kepada 341 orang santri dari 7 panti asuhan dan pondok pesantren. Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi yang baik bersama Panitia Safari Ramadan 1445 Hijriah dan Bukit Asam For Society Volume 9.

Baca juga:  Pemkab Muara Enim Minta PT. MHP Musyawarah dengan Masyarakat

Komunitas Srikandi Bukit Asam merupakan bagian dari Srikandi BUMN yang merupakan komunitas perempuan berkarya di BUMN. Komunitas ini bertujuan memberikan wadah bagi perempuan untuk dapat saling mendukung, membangun kapasitas, mampu beradaptasi, berprestasi, serta menjaga keseimbangan perannya yang beragam, sebagai ibu, istri, dan pekerja.

Ini merupakan tahun ke-3 Srikandi Bukit Asam secara konsisten menunjukan kepeduliannya terhadap masyarakat sekitar. Sekitar 50 orang Srikandi Bukit Asam turut serta dalam kegiatan ini. Kehadiran Srikandi Bukit Asam di momen Ramadan diharapkan dapat menumbuhkan nilai-nilai kebaikan serta mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan Perusahaan.

Baca juga:  Sejumlah Faktor Buat Pertimbangan, Ini Rekomendasi Saham PTBA

“Bantuan ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam penguatan pendidikan keagamaan para santri dan anak-anak yang berada di Ponpes dan Panti Asuhan,” kata Ketua Bidang Sosial Masyarakat Srikandi Bukit Asam, Titin Dwi Oktariani.

Salah satu pengurus Pondok Pesantren, Ustad Muhammad Wahyudin, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih, dan berharap kebaikan ini menjadi berkah bagi semua pihak. (Aal/Humas PTBA)

Baca juga:  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *