Jelang Pergantian Tahun, Polsek Lawang Kidul Ungkap Penimbunan Ribuan Liter BBM Bersubsidi

Berita, Daerah581 views

LAWANG KIDUL, ENIMTV – Menjelang pergantian tahun baru 2023, jajaran Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penimbunan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Dari informasi dihimpun, penimbunan BBM subsidi tersebut dilakukan di Dusun IV Desa Darmo, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim menjelaskan, kronologi pengungkapan dugaan adanya penimbunan BBM tersebut terjadi pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

“Kita menerima informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite di daerah Desa Darmo,” jelas Kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Sabtu (31/12).

Baca juga:  Pastikan Pemberian Layanan Berjalan Optimal, Tim ULP Lapas Muara Enim Buka Kotak Aduan Blok Hunian WBP

Kemudian, Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zakwan Rifqi dan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Setelah sampai di TKP (Dusun IV Desa Darmo), Tim Lakid menemukan 4 orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar bersubsidi, dari dalam tedmon berukuran 1.000 Liter yang ada di atas mobil ke dalam jerigen,” terangnya.

Selanjutnya, keempat orang tersebut beserta barang bukti diamankan ke Polsek Lawang Kidul guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  KKP Serah Terimakan Bantuan Kepada Pokdakan Tunas Mandiri Desa Karang Raja

Dari empat orang tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Ishak Juarsa (47) selaku pemilik/pemodal dan Haris Arfian sebagai sopir mobil pengangkut BBM subsidi. Kedua tersangka merupakan warga Desa Karang Agung, Kec. Baturaja Barat, Kab. Ogan Komering Ulu,

“BBM jenis solar tersebut didapatkan dari membeli di pengecer-pengecer yang membeli dari wilayah luar Kabupaten Muara Enim,” jelas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 115 buah jerigen ukuran 35 liter berisi BBM Solar Subsidi, 1 buah tedmon ukuran 1.000 liter berisi BBM Solar Subsidi sebanyak 150 Liter, 24 buah jerigen ukuran 35 liter berisi BBM Pertalite subsidi, 1 buah selang ukuran 2 meter, 1 buah corong, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna Silver, dan 1 unit mobil Isuzu TRAGA warna putih.

Baca juga:  Hari Pers Nasional 2021, Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaks Yang Akan Memecah Belah Bangsa

“Untuk total keseluruhan barang bukti BBM, sebanyak 4.175 liter BBM jenis solar dan 840 liter BBM jenis Pertalite,” pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 09 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *