MUARA ENIM, ENIMTV – Jajaran Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Pelaku Amiruddin (38), warga Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim diamankan usai terjadinya peristiwa Mobil Toyota Kijang Super yang terbakar di areal SPBU 24.313.88 Desa Kepur pada Selasa (23/4/2024) kemarin.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra mengungkapkan, saat kejadian, pelaku selaku sopir dari mobil yang terbakar tersebut melarikan diri dari TKP.
“Pada saat dilakukan pengecekan pada mobil yang terbakar tersebut ditemukan barang bukti adanya mesin pompa listrik yang berada di samping jok mobil sopir beserta stop kontak on/off. Selain itu, ditemukan juga jerigen yang hangus terbakar,” ungkap Kapolres dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Rabu (24/4).
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan mengenai identitas pemilik mobil dan mendatangi alamat pada mobil tersebut.
“Setelah itu, pelaku berhasil diamankan dan mengakui bahwa mobil tersebut sudah dimodifikasi untuk menyedot BBM yang kemudian dipindahkan ke jerigen ukuran 35 liter,” jelas Kapolres.
Modus pelaku melakukan pengepokan BBM Pertalite secara berulang di SPBU yang berada di Muara Enim dengan menggunakan mobil yang telah terbakar tersebut.
“BBM Pertalite yang ada di dalam tangki mobil dipindahkan dengan menggunakan mesin sedot khusus yang dibeli pelaku secara online. Mesin tersebut diletakkan di bawah kursi samping tempat pelaku menyetir, dengan cara memasukkan selang ke dalam tangki yang sudah dilubangi, kemudian menghidupkan dengan menekan tombol on/off di mesin, lalu BBM dipindahkan ke jerigen yang sudah disiapkan di dalam mobil sebanyak 4 jerigen,” jelas Kapolres.
Dari jerigen tersebut, selanjutnya BBM dipindahkan ke dalam botol bekas ukuran 1,5 liter dan dijual pelaku kepada warga di depan rumahnya atau di pinggir jalan.
Kapolres mengungkapkan, pelaku dalam sehari bisa melakukan pengepokan BBM jenis Pertalite hingga 100 liter.
“Keuntungan yang didapatkan dari menjual kembali BBM tersebut Rp2000 per liternya, jadi Rp200 ribu per hari, selama 1 tahun pelaku sudah melakukan aksinya,” ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 53 dan atau pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 8,9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidananya selama 6 tahun,” pungkas Kapolres.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit mobil jenis Toyota Kijang Super KF 50 Long Tahun 1987 dengan Nopol BG 1704 D warna biru metalikĀ yang hangus terbakar, 1 lembar STNK, 5 liter BBM jenis Pertalite yang dipindahkan dari dalam Tangki Mobil ke dalam 1 buah Jerigen berukuran 35 liter, 1 unit mesin pompa listrik berwarna merah dalam kondisi rusak hangus terbakar, serta 1 buah stop kontak on/off untuk mesin sedot mobil pelaku.
Selain itu, ada juga 3 buah APAR/Racun Api, 1 buah Jerigen ukuran 35 liter yang terbakar, dan 3 lembar uang Rp5000 yang terbakar. (Aal)