Penjelasan Plt. Bupati Muara Enim Terhadap 7 Raperda

Berita, Daerah36 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H. menjelaskan mengenai 7 (Tujuh) Raperda saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim Ke-XII, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (20/04).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim dilaksanakan ditengah wabah Covid-19 dengan mematuhi protokoler kesehatan sesuai standar Kementerian Kesehatan RI.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD Muara Enim, para Wakil Ketua, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, FKPD, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Kepala OPD.

Dalam penyampaiannya, Plt. Bupati Muara Enim mengatakan, terkhusus bagi para Tenaga Kesehatan, baik yang berada di seluruh rumah sakit maupun puskesmas, para Perawat dan Bidan Desa, para Camat, Kapolsek beserta jajarannya, Danramil beserta jajarannya, Kepala Desa dan perangkatnya, serta seluruh Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang menjadi garda terdepan dalam upaya penanggulangan wabah Covid-19 ini.

 

Selanjutnya, sesuai dengan Surat Bupati Muara Enim tanggal 5 Desember 2019 dan tanggal 21 Februari 2020, serta Rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 14 April 2020, 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yaitu: 1. Raperda tentang Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas; 2. Raperda tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 3. Raperda Tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak; 4. Raperda tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung; 5. Raperda tentang penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada PT Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim; 6. Raperda tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada PDAM Lematang Enim; dan 7. Raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Muara Enim.

Baca juga:  Wujudkan Sinergi Pembentukan Hukum Daerah, Plt Bupati Muara Enim Teken MoU dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel

Plt. Bupati Muara Enim menjelaskan bahwa, untuk Raperda penyertaan modal kepada 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan ditunda sampai tahun 2021, dan anggaran di tahun 2020 akan difokuskan untuk penanganan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Muara Enim, 7 Raperda ini di masih diskors. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *