MUARA ENIM, ENIMTV – Sunyinya area perkebunan di Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, ternyata dimanfaatkan untuk aktivitas terlarang.
Jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika di sebuah pondok kebun yang jauh dari pemukiman, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni AS (44), seorang petani, dan KF (22), warga sipil. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di pondok yang diduga menjadi lokasi transaksi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 2,15 gram, belasan plastik klip bening kosong, alat bantu berupa pipet plastik berbentuk sekop, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan lokasi terpencil untuk menghindari pengawasan aparat.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan lokasi terpencil untuk menghindari pengawasan aparat dan menjalankan aksi peredaran narkoba secara berpindah-pindah,” ujar Yurico, Sabtu (11/4/2026).
Yurico menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok desa.
“Peredaran gelap narkotika tidak memandang tempat. Ini menjadi peringatan agar masyarakat selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Langkah hukum tegas ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan narkotika yang dinilai merusak tatanan sosial serta masa depan generasi muda.
“Kesadaran bersama antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama agar ruang gerak peredaran barang haram ini benar-benar tertutup,” pungkas Yurico. (Aal)








