MUARA ENIM, ENIMTV – Masyarakat Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim meminta operasional PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) di wilayah Kecamatan Gunung Megang untuk ditutup.
Pasalnya, PT TBBE / PT RMK sampai sekarang belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk hauling batu bara Gunung Megang, Desa Kayu Ara menuju Unit 6 dan belum ada izin crossing tetapi truk angkutan batu bara terus beroperasional.
Hal ini terungkap berdasarkan dari tokoh masyarakat dan juga mantan Kades Gunung Megang Dalam, Makmur mengatakan beroperasinya operasional truk angkutan batu bara tersebut berdampak pada kebun sawit dan karet.
“Masyarakat sudah melakukan penyetopan untuk tidak beroperasi sebelum izin Amdal dan crossing keluar. Namun, kenyataannya truk angkutan batu bara tetap beroperasi,” tegas Makmur, Senin 13 Oktober 2025.
Diceritakannya, sebelum dirinya telah melaporkan telah melapor kejadian limbah disposal perusahaan mencemari kebun sawit ke Pemkab Muara Enim dan DPRD Muara Enim. Namun sampai saat ini berlarut-larut tidak ada penyelesaian.
“Jangan sampai kejadian serupa terulang. Sampai saat ini kurang lebih satu tahun lebih belum ada penyelesaian limbah disposal yang mencemari kebun milik Abdul Manan. Apalagi sekarang memasuki musim hujan, jika limbah perusahaan mencemari kebun warga yang dirugikan masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut pria yang juga mantan anggota DPRD Muara Enim ini, dirinya meminta Bupati Muara Enim H. Edison untuk menerbitkan surat penutupan atau penghentian operasinal angkutan batu bara PT TBBE / PT RMK selama izin Amdal dan crossing belum ada.
“Perusahaan ini hebat belum mengantongi izin sudah beroperasi artinya sudah melakukan perlawanan supervisi hukum. Kami meminta bupati tutup sementara operasional angkutan batu bara PT TBBE / PT RMK. Dalam waktu dekat kami masyarakat Gunung Megang Dalam akan melakukan aksi besar-besaran,” tegas Makmur.
Sementara itu, Bupati Muara Enim H. Edison, mengatakan dirinya akan menanyakan langsung kepada kewenangan OPD masing-masing.
“Kalau memang belum ada (izin, red) pasti kita lakukan tindakan,” ujar Edison.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Muara Enim M. Tarmizi Ismail ketika dikonfirmasi terkait izin crossing PT TBBE / PT RMK melintasi jalan kabupaten mulai dari Desa Kayu Ara menuju Unit 6 mengaku belum ada izin.
“Belum ada izin. Setahu saya belum ada,” ujarnya singkat.
Terpisah, Public Relation Specialist PT RMK, Caecilia Brahmana ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait persoalan izin Amdal dan crossing Desa Kayu Ara menuju Unit 6. (Aal)








