MUARA ENIM, ENIMTV – Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. dengan tegas mengingatkan perusahaan PT RMK, Kecamatan Gunung Megamg agar tidak merugikan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya terkait dampak limbah disposal yang mencemari kebun sawit milik warga hingga kini belum ada penyelesaiannya.
“Semua yang bersifatnya berhubungan dengan masyarakat harus ditanggapi mencari solusi. Kita memang butuh investasi tapi harus sesuai dengan rule, di samping itu juga tidak merugikan hak-hak masyarakat,” ujar Edison usai menggelar Halalbihalal di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Selasa (8/4/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, dirinya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan untuk melaporkan terkait permasalahan yang merugikan masyarakat dan izin disposal jalan perusahaan.
“DLH dan Perizinan akan kita panggil halnya apa, kekurangannya apa dan bagaimana solusinya,” terangnya.
Lanjutnya, apalagi pemerintah tengah gencar-gencarnya mendukung melalui ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Kalau kebun masyarakat sudah terdampak dan tidak bisa lagi berkebun sehingga berdampak pada pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kalau kewajiban-kewajiban perusahaan (PT RMK, red) belum dipenuhi, mesti dipenuhi. Kalau ada yang dirugikan, mesti jangan dirugikan. Artinya, dunia usaha tetap berjalan tapi hak-hak masyarakat jangan dirugikan seperti lingkungan, ketahanan pangan. Apalagi Presiden yang sangat ditonjolkan Asta Cita ketahanan pangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, diduga tidak mengantongi izin Amdal jalan, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim meminta PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) di wilayah Kecamatan Gunung Megang ditutup.
Penegasan itu disampaikan dalam dapat menindaklanjuti laporan masyarakat Gunung Megang karena kebun sawit dan kebun karet milik Makmur dan Pajarudin terdampak limbah yang hingga kini tidak ada penyelesaian.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Banmus dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto Sutopo, S.Pd. didampingi Ketua Komisi I Muallimin Fajarudin Spt bersama anggota Yones Toner, S.T., S.H., M.H., Yupi, S.E., M.M., H. Nisrin, Harmison, S.E. dan M. Pasma, Senin (17/2/2025).
Turut hadir dalam rapat itu yakni Dinas Peizinan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Sekcam Gunung Megang, Kades Gunung Megang Dalam dan pewakilan perusahaan yang diwakili Kepala Teknik Tambang PT TBBE Agung Prasetyo dan legal.
Kades Gumeg Dalam Apriadi, menceritakan bahwa pemasalahan yang dialami Pajarudin dan Makmur tidak kunjung selesai hingga saat ini. Padahal, kata dia, sudah dilakukan mediasi baik tingkat desa maupun kecamatan.
Mirisnya, pemasalahan yang dialami warga yang terdampak limbah akitivitas pertambangan dan disposal tidak digubris dan ditindaklanjuti oleh perusahaan. Sementara mata pencaharian warganya untuk memenuhi ketubuhan sehari-hari dari berkebun.
Mendengar penjelaskan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto Sutopo dengan tegas memberikan tenggat waktu satu bulan kepada perusahaan untuk menyelesaikan lahan kebun karet dan sawit milik Pajarudin dan Makmur.
“Kalau untuk kepentingan masyarakat saya berada di depan. Menangkap dan menyimak apa yang disampaikan kades tadi artinya perusahaan tidak mendukung program pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Kalau masyarakat tidak bisa lagi berkebun, untuk memenuhui kebutuhan mereka dengan apa, makan apa. Saya minta dalam waktu satu bulan perusahaan PT RMK dan PT TBBE untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan Pajarudin dan Makmur,” tegas Politisi Gerindra.
Suasana rapat memanas, di saat anggota Komisi I Yones Toner mempertanyakan izin amdal jalan PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) dan PT TBBE tidak bisa dibuktikan oleh perwakilan pihak perusahaan.
“Pimpinan kita sepakat stop dan tutup. Ada tidak izin Amdal jalan perusahaan, kalau tidak ada tutup PT RMK dan sudah saya pastikan tidak ada izin amdal jalan dan stop semuanya. Dan perlu diketahui PT RMK ini hebat n tukang ngadu (lapor beking, red). Artinya perusahaan itu salah dari awal tidak mengantongi izin,” tegas Yones Tober dengan nada tinggi.
Lanjutnya, sudah tidak mengantongi izin perusahaan semena-mena, tower sutet digarap, pembiaran kebun warga yang terdampak limbah.
“Sudah jelas dari pihak PT RMK tidak mempunyai izin Amdal untuk jalan. Kami dari Komisi I meminta pimpinan rapat untuk menutup PT RMK sampai mengantongi izin Amdal jalan. Kalau tidak ada izin apa yang dilakukan perusahaan ilegal,”tegas Yones. (Aal)