MUARA ENIM, ENIMTV – PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) kembali dipanggil Komisi I DPRD Muara Enim, buntut dari persoalan adanya dugaan limbah PT RMK yang merusak sebagian kebun dan lahan warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang.
Pemanggilan tersebut, kata Anggota Komisi I DPRD Muara Enim Yones Tober, S.T., S.H., M.H., membahas mengenai persoalan antara warga Gunung Megang, Makmur dan Pajarudin dengan PT RMK, kita memberikan tenggat waktu sejak rapat pertama tanggal 18 Februari 2025.
Dalam kurun satu minggu kemarin, kata Yones, pihaknya menunggu respon PT RMK, artinya Jumat kemarin, kata dia, pihaknya memutuskan untuk memanggil kembali PT RMK mempertanyakan progres awal saat pertama kali dipanggil.
Dalam keterangan PT RMK, pihaknya sudah melakukan progres dengan membangun komunikasi dengan Makmur juga dengan Kades Gunung Megang Dalam terkait permasalahan yang dialami.
Dari saudara Makmur, ungkap Yones, sudah ada kesepakatan dalam hal ini berita acara, tadi sudah ditanyakan kapan hal itu akan direalisasikan
“Tadi turut hadir Ketua Komisi I Mualimin, Sekretaris Yupi dan anggota serta pihak RMK meminta waktu hingga hari Rabu akan memberikan informasi untuk proses penyelesaian,” kata Yones kepada awak media, Senin (24/3/2025).
Diharapkan di bulan Ramadan ini persoalan tersebut bisa selesai, Yones mengungkapkan bahwa alasan keterlambatan penyelesaian persoalan tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan selama satu bulan.
Perusahaan mengaku bahwa persoalan ini belum terselesaikan karena masih proses negoisasi, Yones menambahkan bahwa pihaknya sebagai anggota dewan selaku fasilitator berharap agar setiap persoalan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat bisa terselesaikan.
Disinggung mengenai hauling PT RMK yang diduga belum mengantongi izin, Yones menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi, sebagai pembuat aturan, membahas anggaran dan pengawasan terhadap eksekutif.
Pengawas ini tertuju kepada eksekutif, karena eksekutif memiliki ruang untuk hal itu, hari itu pihaknya sudah memanggil seluruh dinas beserta kepala dinas yang bersangkutan, seharunya eksekutif menindak lanjuti permasalahan ini.
“Artinya karena kami mengawasi berarti sudah seharusnya eksekutif menindaklanjuti permasalahan ini, dengan adanya pengawasan tersebut berarti ada permasalahan yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Soal rekomendasi penutupan, kata Yones, pihaknya akan melihat apakah sudah ada progres dari eksekutif, karena eksekutif disini merupakan operator dan pelaksana “Kalau memang tidak ada berarti kita akan bahas dan diskusikan kembali bersama ketua DPRD,” pungkasnya.
Sementara itu, External Relation Manager PT RMK Raditya Prangbuana, mengatakan sudah ada pembicaraan dan saat ini sudah mulai mengerucut, artinya bisa menunggu beberapa saat untuk mendapatkan hasil yang baik, dalam kesepakatan kedua belah pihak.
Dirinya membenarkan dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD menanyakan progres perdamaian seperti apa.
“Kita sudah jelaskan bahwa sudah ada pertemuan dan sudah mengerucut, mungkin tinggal beberapa pembicaraan lagi,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, sudah tidak ada permasalahan dengan warga terdampak, saat ini pihaknya sudah melakukan silaturrahmi dan komunikasi yang baik.
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya belum ada kesepakatan tapi sudah mulai mengerucut, artinya mengerucut disini untuk melahirkan kesepakatan dan menurutnya ini memang membutuhkan waktu. (Aal)