Perkara Jual Aset Pemda, Kejari Muara Enim Tetapkan Humas PT RMK sebagai Tersangka

Berita, Daerah173 views

MUARA ENIM, ENIMTV -Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali melakukan penetapan tersangka korupsi dalam perkara penjualan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, Selasa (29/8/2023).

Tersangka Bastari yang merupakan Humas PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) sejak 2020, ditahan setelah dilakukan pengembangan kasus oleh tim bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muara Enim.

Sebelumnya, Kejari Muara Enim telah menetapkan oknum Kepala Desa Gunung Megang Luar Debi Irawan sebagai tersangka pada 18 Juli 2023 lalu.

Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.H. didampingi Kasi intel Anjasra Karya, S.H., M.H. mengatakan, dari hasil pengembangan kasus korupsi penjualan aset Pemda Muara Enim, Kejari Muara Enim menahan Bastari yang merupakan humas aktif PT RMK sejak 2020.

Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah perbuatan melawan hukum berupa membujuk Kepala Desa Gunung Megang untuk menjualkan aset berupa jalan kepada perusahaan PT RMK.

Adapun aset milik Pemda Muara Enim tersebut berupa jalan dengan panjang 1,7 km lebar 4,5 meter, di mana berdasarkan penghitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.868.468.610,99.

“Atas hal tersebut, Kejari menahan tersangka sampai 20 hari kedepan,” ungkapnya.

Mengenai apa keuntungan yang didapat oleh tersangka, menurutnya itu dilakukan karena tugasnya sebagai karyawan PT RMK.

Untuk sejauh ini, berdasarkan pengembangan penyidikan hanya dua tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi penjualan aset Pemda ini.

Baca juga:  Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Penjualan Aset Pemkab, Terima Uang Kerugian Negara Rp374 Juta

“Namun tidak menutup kemungkinan apabila ada fakta baru di persidangan nanti mengenai pelaku lainnya,” ujarnya.

Kemudian, saat ini pihak PT RMK juga telah menitipkan uang kerugian negara dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.868.468.610,99. Sebelumnya ada uang yang telah dititipkan sebesar Rp 374.822.400.

“Total uang yang dititipkan senilai dengan jumlah kerugian negara. Uang tersebut dititipkan sekitar seminggu yang lalu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Di mana ancamannya 20 tahun penjara sampai seumur hidup,” pungkasnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *