Diduga Rugikan PAD, PTBSS Ancam Pidanakan Petinggi RMK

Berita, Daerah100 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Diduga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim atas pembangunan jalan hauling PT RMKO, Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan (PTBSS) ancam pidanakan Petinggi PT Royaltama Mulia Kencana (RMK).

Ketua PTBSS Adriansyah mengatakan, berdasarkan Penegasan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 600/473/VI/2024 Tentang Penggunaan Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk pekerjaan konstruksi tanggal 28 Juni 2024 sejatinya untuk memberikan perlindungan dan kesinambungan usaha di bidang MBLB di Kabupaten Muara Enim. Hal itu diupayakan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Muara Enim dari sektor Pajak MBLB.

Sayangnya, kata Adriansyah, surat Edaran Bupati Muara Enim tersebut tidak didukung oleh PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang merupakan perusaan terafiliasi dengan PT RMK Energy Tbk (RMKE)

Kenyataan tersebut dibuktikan dengan pembangunan jalan hauling road sepanjang 39 kilometer, dari tahun 2024 hingga saat ini, kata Adriansyah, pembangunan jalan hauling road tersebut sudah terealisasi kurang lebih 27 kilometer dan sekarang terus berlanjut artinya sudah kurang lebih 60.000 M3 (Enam puluh ribu M3) material batuan yang sudah terpakai dalam pembangunan jalan hauling road sepanjang 39 kilometer tersebut.

“Namun, tidak ada 1 M3 pun membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ke Pemkab Muara Enim, hal ini menyebabkan Pemkab Muara Enim loss pendapatan dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,” ungkap Adriansyah.

Baca juga:  Jangan Ada Perusahaan Kebal Hukum, Dewan Minta APH Tegas Proses Pidana Lingkungan RMK Energy (RMKE)

Jika hitungan kebutuhan batuan 60.000 M3 X Rp36.000 = Rp2.160.000.000 pendapatan yang diterima Pemda, Namun hal tersebut nihil.

Adriansyah menilai hal ini sangatlah ironis, ketika sebuah perusahaan berlabel Tbk, yang melakukan aktifitas usaha di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim namun tidak menunjang atau mensupport PAD dari sektor pajak MBLB.

Dirinya mengungkap fakta bahwa, material batuan yang disuplai untuk jalan hauling road sepanjang 39 Km tersebut merupakan material batuan yang tidak berasal dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau Perusahaan yang memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).

Dikatakannya, akibat material batuan tersebut tidak berasal dari pemilik IUP-OP dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) PT. RMKO berpotensi melakukan tindak pidana dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.

Pasal 161 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.

Baca juga:  Perkara Jual Aset Pemda, Kejari Muara Enim Tetapkan Humas PT RMK sebagai Tersangka

Berkenaan dengan potensi tindak pidana tersebut, Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan, akan mempidanakan Direktur Utama, Vincent Saputra dan jajaran beberapa nama di antaranya William Saputra, Nathania Pricilla Saputra, serta Fernandes Daton Kepala Bagian Logistik Site Gunung Megang, selaku penanggung jawab dalam perseroan PT RMKO yang ber Alamat di Wisma RMK Jl Puri Kencana Blok M 4 No 1 Kembangan Selatan Jakarta Barat.

“Laporan pengaduan dugaan tindak pidana tersebut akan dilaporkan langsung ke Gakkum Kejati Sumsel,” tegasnya.

Terpisah Kadispenda Muara Enim, Feri Sonevel mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuat surat yang ditujukan ke perusahaan-perusahaan mengenai pajak tersebut.

Dikatakannya, petugas sudah melakukan kunjungan ke lapangan untuk mengecek laporan tersebut, kebenarannya seperti apa harus dipastikan terlebih dahulu.

“Kami akan minta klarifikasi ke RMKO, terkait batuan tersebut didapat dari mana, terkait sumber galian c nya darimana,” ujar Feri, Rabu (5/3/2025)

Surat edaran tersebut merupakan imbauan ke beberapa perusahaan termasuk RMKO, kalau memang ada yang mereka harus bayar.

Terpisah, Public Relation Specialist PT RMK, Caecilia Brahmana ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *