Segera Lengser Kah Kaffah? Ini Putusan PTTUN Palembang

Berita, Daerah562 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Terkait dibatalkannya hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H. sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa Jabatan 2018-2023 oleh DPRD Muara Enim, Kuasa Hukum dari penggugat 5 (lima) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Refli Antoni, S.H. saat ditemui di kediamannya membenarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang telah menyampaikan amar putusan banding dengan nomor 58/B/2023/PTTUN Palembang, Kamis (4/5/2023).

“Benar hari ini PTTUN Palembang sudah memutus perkara banding TUN tentang pembatalan SK DPRD Kabupaten Muara Enim mengenai penetapan Wakil Bupati Muara Enim atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H. sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih,” kata Refli.

Dijelaskan Refli, dasar pemilihan DPRD Muara Enim melaksanakan pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2018-2023 menggunakan Pasal 176 ayat (1), (2) dan (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, telah menentukan: Dalam hal Wakil Gubemur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, Pengisian Jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dilakukan mekanisme pemilihannya oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Baca juga:  Plt. Bupati Muara Enim Minta Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran.

Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota melalui Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

“Inikan dasar DPRD Muara Enim melaksanakan sidang paripurna Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, sedangkan menurut kami harusnya mereka berpedoman kepada pasal 174,” ungkap dia.

Sementara di pasal 174 ayat 1, 3 dan 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,
yang menyebutkan dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Waki Wali Kota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena sebagaimana alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga:  Plt. Bupati Muara Enim Tegaskan Kepada Tim Gugus Tugas untuk Fokus dalam Penanganan Covid-19

“Seharusnya DPRD merujuk kepada pasal 174 Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pilkada, bukan merujuk ke pasal 176. Intinya, jika terjadi kekosongan jabatan Bupati Muara Enim dan Wakil Bupati Muara Enim secara bersamaan proses pemilihan yang dilakukan oleh DPRD Muara Enim harus mempedomani ketentuan pasal 174 ayat 1, 3 dan 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, karena pada saat itu terjadi kekosongan Bupati juga Wakil Bupati, jadi pertanyaan mengapa hanya dilakukan pemilihan Wakil Bupati saja,” papar Refli.

Lebih jauh, Refli menyampaikan putusan banding PTTUN dalam persidangan elektronik pada hari ini yang amar putusannya menyatakan: menerima permohonan banding dari para penggugat/para pembanding. Selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan banding dengan mengadili sendiri. Dalam penundaan – Menolak permohonan penundaan para penggugat/pembanding. Dalam eksepsi. Menyatakan seluruh eksepsi tergugat dan tergugat 2 intervensi tidak diterima.
Dalam pokok perkara
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tidak sah Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK DPRD Kabupaten Muara enim No 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H.
4. Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.

Baca juga:  Polresta Balerang Amankan 47 WNA Diduga Sindikat Penipuan Online Internasional

“Setelah diterima pemberitahuan putusan banding, DPRD harus melaksanakan putusan tersebut,” pungkas Refli.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp (WA) menyampaikan pihaknya belum menerima salinan putusan dari PTTUN.

“Sampai malam ini salinan keputusan dari PTTUN belum diterima oleh DPRD,” tulis Liono Basuki kepada wartawan. (SMSI Muara Enim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *