Sah, APBD Muara Enim 2024 Disepakati Senilai Rp3,09 Triliun

Berita, Daerah88 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 sah disepakati senilai Rp3,09 triliun, dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Muara Enim yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (01/02/2024).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Ahmad Rizali mengharapkan Raperda APBD yang telah disepakati segera dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Selatan, sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024.

Baca juga:  Ramai Diikuti Peserta Luar Daerah, Pj Bupati Muara Enim Buka Kejuaraan Burung Berkicau

Adapun persetujuan Raperda APBD Kabupaten Muara Enim 2024 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim.

Sebelumnya juga dilaksanakan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap Raperda Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024, yang dilanjutkan penandatanganan keputusan bersama dan diakhiri agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Muara Enim.

Baca juga:  12 Kapolres Terima Penghargaan Pelayanan Prima, Kapolri Beri Pujian

Pj Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah bersama menyetujui Raperda APBD Tahun 2024 dan mengharapkan dapat terus bersinergi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan sesuai harapan masyarakat.

Selain itu, dirinya juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan di luar APBD serta berupaya meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi guna meningkatkan penerimaan daerah di masa mendatang. (Aal/Prokopim-ME)

Baca juga:  Pemkab Muara Enim Siapkan 11 Inovasi Pelayanan Publik Ikuti KIPP 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *