Dapat Apresiasi, Masyarakat Nilai Kinerja Bupati Musi Rawas Nyata Selesaikan Berbagai Persoalan

Berita, Sumsel121 views

MUSI RAWAS, ENIMTV – Tiga Kepala Desa (Kades) yakni Kades Muara Rengas, Kades Anyar dan Kades Semangus Baru mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Musi Rawas Hj Ratna Machmud.

Ucapan terima kasih ini disampaikan karena Pemkab Mura di kepemimpinan Bupati Hj Ratna Machmud membuktikan memang berpihak kepada masyarakat karena telah menyelesaikan persoalan pembangunan plasma desa oleh PT Bina Sains Cemerlang (PT BSC).

Bahkan, tiga kepala desa ini telah melayangkan surat ucapan terima kasih secara khusus ditujukan kepada Bupati Hj Ratna Machmud.

Perihal ini, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata membenarkan jika ketiga Kepala Desa mengucapkan terima kasih kepada Bupati Hj Ratna Machmud, Senin (22/11/2021).

Baca juga:  Rekrutmen 1048 CPNS 2019 Kementerian PUPR Dengan Metode CAT

Adi menjelaskan, persoalan tiga Desa ini dengan PT BSC memang sudah lama, sejak tahun 2014 lalu. Namun pada zaman Bupati saat ini Hj Ratna Machmud, persoalan ini telah menunjukkan titik terang. Di mana Bupati memang Bupati memiliki andil besar untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Dan terbukti, melalui keseriusan Bupati dalam menyelesaikan ini, baik masyarakat tiga desa dan PT BSC sama-sama tidak dirugikan.

“Dengan berpedoman musyawarah mufakat, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Adi.

Langkah Bupati dinilai Adi sangat tepat, di satu sisi memikirkan cara bagaimana menjaga iklim investasi dari PT BSC sebagai investor tetap kondusif, dan sisi lainnya bagaimana memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat.

Baca juga:  Antisipasi Kelangkaan Migor, Polres Musi Rawas Gelar Rakor

“Pihak PT BSC tidak akan kita rugikanlah dengan dia mengakomodir yang menjadi kepentingan masyarakat. Alhamdulillah, berkat ditangani persoalan ini oleh Bupati, yang mana masyarakat menaruh harapan besar, di mana menurut masyarakat Bupati “Ibarat emak” dirasa mampu mengayomi, dan terbukti persoalan ini ada titik terangnya,” jelas Adi.

Selama proses musyawarah mufakat ini, dijelaskan Adi, tidak ada hambatan baik PT BSC dan masyarakat proaktif untuk sama-sama dimediasi.

“Penyelesaian dilakukan Bupati dengan musyawarah mufakat kekeluargaan, jangan sampai persoalan ke ranah hukum,” terangnya.

Baca juga:  Bupati Musi Rawas Launching Bantuan Santunan Kematian Bagi Masyarakat

Saat ditanya apa yang menjadi persoalan, Adi menjelaskan bahwa masyarakat menginginkan dibangun plasma. Menjadi persoalan di mana PT BSC merupakan perusahaan yang sudah lama sejak tahun 90an. Di mana pada saat itu belum ada memiliki kewajiban membangun kebun mesti ada plasma.

Dengan adanya aturan yang baru, ada kewajiban perusahaan membuat plasma yakni 20 persen dari luas area perkebunan.

“PT BSC kurang lebih ada 6000 hektare-an yang belum ada plasma, dan inilah yang sedang dibantu, satu sisi kewajiban perusahaan memenuhi plasma, dan masyarakat dapat terbantu. Intinya dengan keberadaan perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (SMSI Silampari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *