Oknum ASN di Musi Rawas Diduga Rusak Kolam Pengusaha Ikan

Berita, Sumsel60 views

MUSI RAWAS, ENIMTV – Oknum PNS Musi Rawas bernama JA, warga jalan Majapahit Kota Lubuklinggau, diduga merusak dan membakar pagar kolam milik Rusmini pemilik kolam air deras yang beralamatkan di Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas.

Saat diwawancarai wartawan (anggota SMSI Silampari) Rusmini pemilik dari kolam ikan tersebut pada Rabu (18/10/2023), mengaku kaget karena mendapatkan informasi dari salah satu karyawannya yang sengaja rutin mengecek kolam bahwa pagar kolam sepanjang 67 M miliknya telah ludes terbakar.

Untuk itu, Rusmini melaporkan permasalahan ini ke perangkat desa setempat, dengan cara mendatangi kantor Desa Tanah Periuk dengan harapan untuk mendapatkan keadilan terhadap apa yang terjadi dengan usaha kolam yang dia jalan.

Baca juga:  Polda Sumut Buru Pelaku Aniaya Wartawan di Madina

“Alhamdulillah direspon baik dan dibantu salah satu perangkat desa untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait, namun nampaknya permasalahan ini tidak menemukan titik temunya,” ungkap Rusmini.

Untuk sementara ini, kami masih menunggu itikad baik dari pemilik lahan sebelah yang diduga telah melakukan pembakaran terhadap pagar kolam, dan diketahui bahwa terduga pelaku merupakan pegawai ASN Kabupaten Musi Rawas. Jika memang tidak memiliki itikad baik maka permasalahan ini akan dilaporkan dengan pihak kepolisian.

Baca juga:  Museum Kalbar Gelar Pameran, Pangdam XII/Tpr: Sejarah Perjalanan Bangsa Jangan Dilupakan

Sementara itu, oknum JA saat diundang untuk melakukan musyawarah menyelesaikan permasalah tersebut, terlihat angkuh dan arogan, merasa tidak bersalah dan tetap bersikeras dengan pendapat dan membenarkan tindakan pembakaran yang mereka lakukan.

Padahal tercantum jelas pada Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Baca juga:  Khodijah Squad Bersama AL-Fadhil Squad Muara Enim Serahkan Bantuan 1,29 Ton Beras untuk Korban Gempa Sulbar

Terduga pelaku juga beralibi bahwa tanaman tersebut masih dalam tanah yang ia miliki terkait permasalahan pembakaran sudah terjadi.

“Cak mano kalo sudah cak ini. Cak mano kembalikenyo lagi cak semula buk. Lah barang lah terjadi nak cakmano lagi buk,” cetus JA. (SMSI Silampari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *