Geruduk Kantor Pemkab Muara Enim, Ratusan Eks Karyawan PBT Desak Perusahaan Lunasi Hak Pekerja

Berita, Daerah0 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Ratusan eks karyawan PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Selasa (21/7/2026).

Massa yang mengatasnamakan Gerakan Keadilan Pekerja PBT (GKP-PBT) mendesak pemerintah daerah turun tangan agar perusahaan segera melunasi seluruh hak pekerja yang hingga kini belum dibayarkan.

Aksi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, massa membawa spanduk dan pengeras suara sambil menyampaikan orasi di halaman Kantor Pemkab Muara Enim.

Pengamanan dilakukan oleh personel kepolisian bersama Satpol PP untuk memastikan jalannya aksi tetap kondusif.

Dalam aksi tersebut, para eks karyawan menuntut pembayaran gaji pokok, kompensasi, tunjangan hari raya (THR), serta iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menurut mereka belum dibayarkan secara penuh.

Mereka juga menilai perusahaan tidak memberikan alasan yang jelas atas keterlambatan pembayaran, sementara perhitungan kompensasi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Koordinator Aksi GKP-PBT Bima Eric Rinaldo, mengatakan para pekerja telah menjalankan kewajibannya sesuai kontrak kerja. Namun, hingga kini perusahaan dinilai belum memenuhi hak-hak normatif para pekerja.

“Kami meminta perusahaan segera membayarkan seluruh gaji, kompensasi, THR, serta hak-hak pekerja lainnya yang masih tertunggak. Kami juga meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum dan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Selain mendesak perusahaan melunasi seluruh kewajibannya, massa juga meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan serta memberikan sanksi kepada perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca juga:  Pemkab Muara Enim Gandeng Kemenpan RB Selenggarakan Pendampingan Penyusunan SIA SPBE Target dan Peta SPBE

Setelah sekitar satu jam berorasi, perwakilan massa diterima dalam rapat mediasi yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Muara Enim Drs. H. Risman Effendi, di Ruang Rapat Serasan Sekundang.

Mediasi turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim Eddy Irson, Sekretaris Satpol PP Andrille Martin, serta perwakilan PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Dalam forum tersebut, pihak pekerja menolak skema penyelesaian yang sebelumnya disampaikan perusahaan dan mengusulkan pembayaran hak pekerja dilakukan secara bertahap sebesar Rp15 juta per orang setiap bulan mulai akhir Juli 2026 hingga seluruh kewajiban perusahaan terpenuhi.

Mereka meminta skema tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memiliki kekuatan hukum dan memuat sanksi apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan HR PT Pusaka Bumi Transportasi Andri Kandi Putra, mengakui perusahaan mengalami kesulitan keuangan sejak Maret 2025 sehingga berdampak pada belum terpenuhinya hak-hak sekitar 200 pekerja.

“Persoalan tersebut dipengaruhi kondisi keuangan dan tata kelola internal perusahaan,” ujar Andri.

Andri memastikan seluruh aspirasi pekerja, termasuk usulan pembayaran Rp15 juta per bulan, akan disampaikan kepada manajemen pusat PT PBT di Jakarta untuk diputuskan.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Satria Bahana Sarana (SBS) Yudhi Wibowo, menjelaskan bahwa jaminan pelaksanaan berupa bank garansi memang tersedia.

“Namun, penggunaannya hanya dapat dilakukan sesuai persyaratan yang berlaku, seperti berakhirnya kontrak kerja, wanprestasi, atau belum dipenuhinya kewajiban perusahaan terhadap pekerja,” bebernya.

Baca juga:  Dinkop UKM Muara Enim Gelar Sosialisasi Dukungan Informasi Penyediaan Permodalan 2022

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim Eddy Irson, menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan eks karyawan merupakan hak normatif pekerja.

Ia menyebut pihaknya telah beberapa kali memfasilitasi mediasi dan menerbitkan anjuran tertulis sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Pemerintah siap memfasilitasi proses penyelesaian melalui mediasi maupun pengawas ketenagakerjaan. Kami juga mendorong perusahaan segera memberikan kepastian agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi,” ujarnya.

Dari hasil mediasi, perusahaan berkomitmen menyampaikan usulan pembayaran dari pihak pekerja kepada kantor pusat di Jakarta.

Jawaban tertulis dijadwalkan disampaikan paling lambat Kamis (23/7/2026) kepada perwakilan pekerja dengan tembusan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Apabila usulan tersebut tidak dipenuhi, pihak pekerja menyatakan akan melanjutkan perjuangan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk proses perselisihan hubungan industrial hingga Pengadilan Hubungan Industrial. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *