Kios Pedagang PTM Serelo Dirusak, Ketua PPTMS Minta Pemda Lahat Ambil Alih Pengelolaan Pasar

Berita, Sumsel558 views

LAHAT, ENIMTV – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Persatuan Pedagang Tradisional Modern Serelo (PPTMS) Lahat pada Selasa (8/9/2020), yang menuntut agar Pemkab Lahat dapat mengambil alih pengelolaan pasar tradisional tersebut berbuntut panjang.

Pasalnya, beberapa pedagang pasar mendapatkan aksi intimidasi dan perusakan pada lapak dagangannya oleh manajemen pengelola pasar PTM pada Kamis (10/9).

Rizal salah satu pedagang yang lapaknya mengalami kerusakan dan pembongkaran, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lahat dengan No: STTLP/227/IX/2020/Sumsel/Res Lahat. Kamis (10/9).

“Kami berharap agar polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dapat menindak tegas pelakunya. Kami sudah lama berdagang di sini, setiap hari selalu membayar retribusi. Jika ada yang salah, tidak perlu memakai aksi premanisme,” ujar Rizal.

Ketua PPTM Serelo Lahat, Dodo Arman beserta korban Rizal Saufi saat ditemui oleh Enimtv.com di rumahnya di komplek pasar PTM mengatakan, selain mengalami aksi perusakan, para pedagang dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bahwa lahan hamparan dan los/kios yang ditempati oleh para pedagang adalah milik pak Bahar dan harus membakar baju persatuan PPTMS.

Menurut Dodo Arman, aktivitas yang dilakukan oleh manajemen PTM saat ini ilegal, karena belum memiliki izin dari Pemkab Lahat. Oleh karena itu, ia meminta agar pengelolaan pasar tersebut diambil alih oleh Pemda Lahat.

Dodo Arman menambahkan, pedagang yang losnya dibongkar menempati fasilitas umum dan fasilitas umum hanya Pemkab yang tepat mengelolanya.

Baca juga:  Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Polres Lahat Gelar Donor Darah

“Pemda harus mengambil alih pengelolaan fasilitas umum yang ditempati oleh pedagang hamparan dan los. Perlu diadakan lelang terbuka agar tertib dan tidak terjadi aksi premanisme,” ujar Dodo.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Kuasa Hukum Pengelola Pasar PTM Firnanda, S.H. saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan, dari sejak berdirinya pasar PTM Serelo Lahat Tahun 2005, tanah bangunan dan los adalah milik pak Baharuddin (Swasta). Sehingga seluruh pengelolaan, pungutan retribusi, keamanan parkir dikelola oleh manajemen PTM.

“Pemda boleh mengambil alih pengelolaan, tapi harus beli dulu lahan PTM ini,” ujar Firnanda sambil menunjukkan surat keputusan dari Pemkab Lahat.

Firnanda juga mengatakan, memang bangunan ruko yang ada di lingkungan PTM adalah milik pribadi pemilik yang telah membelinya, namun seluruh fasilitas umum yang ditempati oleh pedagang Hamparan dan Los masih milik PT. BPAC dan Pak Bahar pemiliknya.

Menurutnya, seluruh pedagang yang berjualan di lingkungan pasar PTM harus bisa menaati segala peraturan yang ditetapkan oleh manajemen pengelola.

“Karena PTM ini milik PT. BPAC, jadi seluruh pedagang harus menaati peraturan yang telah manajemen tetapkan,” imbuhnya.

Pemda Lahat sendiri telah memberikan solusi kepada para pedagang yang keberatan mengikuti aturan pengelolaan PTM, agar mau direlokasi ke Pasar Kangkungan milik Pemda yang jaraknya tidak jauh dari pasar PTM, seperti yang pernah diberitakan sebelumnya Pemkab Lahat Gratiskan Retribusi Lapak Pasar Kangkungan 1 Tahun, Sebagai Solusi Relokasi Pedagang Liar, hasil wawancara enimtv.com bersama Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lahat. Bahkan Pemkab Lahat membebaskan biaya retribusi sewa lapak selama 1 tahun, agar Pasar Kangkungan dapat beroperasi.

Baca juga:  262 Kepala Sekolah se-Kabupaten Lahat Resmi Dilantik

Namun, menurut Ketua PPTMS Dodo Arman, lokasi Pasar Kangkungan sulit dikembangkan karena lahannya terlalu kecil.

“Pasar Kangkungan menurut kami lokasinya sulit berkembang karena lahannya terlalu kecil,” pungkasnya. (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *