LAHAT, ENIMTV – Viralnya informasi di berbagai Media Sosial (Medsos) tentang adanya ketidakpuasan orangtua korban pemerkosaan yang pelakunya dituntut 7 bulan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat serta diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat 10 bulan kurungan penjara beberapa hari lalu, membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Frans Mona, S.H., M.H. angkat bicara.
Menurut Mona, ada beberapa alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 bulan kurungan penjara terhadap pelaku pemerkosaan tersebut. Pertama, bahwa pelaku merupakan anak-anak, anak tersebut masih sekolah dan berstatus pelajar aktif.
“Kemudian, berdasarkan fakta persidangan, terungkap fakta baru adanya video, foto dan chatting,” ujar Mona saat dibincangi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (6/1/2023).
Selain itu, Mona mengungkapkan, berdasarkan Pasal 2 UUSPPA bahwa perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan, adalah sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan terhadap anak.
“Lalu berdasarkan Pasal 3 UUSPPA, bahwa anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Dan anak juga berhak memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak. Selanjutnya, Pasal 79 ayat 3 UUSPPA, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak. Inilah beberapa alasan bagi kami untuk melakukan penuntutan 7 bulan terhadap pelaku tersebut,” ungkap Mona.