MUARA ENIM, ENIMTV – Polres Muara Enim berhasil membongkar praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Besarnya potensi kerugian negara akibat aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar, dengan potensi kehilangan penerimaan dari sektor royalti sebesar Rp8,6 miliar.
Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kanit III Pidsus Iptu M. Yusuf Aprian, serta Manajer Penambangan PTBA Taupan Ariansyah di Bangko Barat PTBA, Selasa (14/7/2026).
Kasus tersebut diungkap melalui dua operasi penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Muara Enim di dua lokasi berbeda yang masih berada dalam kawasan IUP PTBA.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sekitar 52 ton batu bara ilegal, lima unit truk pengangkut, empat unit alat berat excavator, 11 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta tiga jeriken berkapasitas 35 liter.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Wakapolres Kompol Toni Arman menjelaskan, operasi pertama dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Stockpile Penyandingan, Jalan Lintas Sumatera Muara Enim–Baturaja, tepatnya di dekat Stockpile Kandang Ayam.
“Dari lokasi tersebut kami mengamankan delapan tersangka, yakni lima sopir truk berinisial EF, S, TS, ES, dan F, kemudian MRI selaku pelaku usaha tambang ilegal sekaligus pemilik alat berat excavator, HSL sebagai operator excavator, serta DN yang berperan sebagai mandor atau pengawas stockpile,” ujar Toni.
Selanjutnya, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.18 WIB, Satreskrim kembali melakukan penindakan di kawasan Ataran Sungai Bangke, Desa Penyandingan.
“Di lokasi kedua, petugas mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni dua operator excavator berinisial JP dan BS serta seorang helper alat berat berinisial A,” beber Toni.
Kasat Reskrim AKP M. Andrian menambahkan bahwa, hasil penyelidikan menunjukkan para tersangka diduga melakukan penambangan tanpa izin serta mengangkut batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
“Batu bara tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Jabodetabek untuk memperoleh keuntungan,” jelas Andrian.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari lima unit truk pengangkut batu bara, yakni Isuzu putih bak hijau BG 8269 KN, Mitsubishi Colt Diesel kuning BG 8480 TB, Isuzu putih bak biru BG 8435 TF, Mitsubishi Colt Diesel kuning BG 8534 UB, serta Mitsubishi Colt Diesel putih bak hijau B 9624 BT.
“Selain itu, polisi juga menyita empat unit excavator yang terdiri dari satu unit Liugong PC 200 warna kuning, satu unit CAT PC 200 warna kuning, dan dua unit Kobelco PC 200 warna hijau, berikut sekitar 52 ton batu bara ilegal,” ungkap Andrian.
Atas perbuatannya, para sopir tambang ilegal dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena mengangkut batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Sementara pengelola tambang ilegal dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 karena melakukan penambangan tanpa izin.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara,” tegas Andrian.
Sementara itu, Manajer Penambangan PTBA Taupan Ariansyah mengungkapkan, aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap penerimaan negara.
“Total potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp95,9 miliar, dengan estimasi potensi kerugian dari royalti sebesar Rp8,6 miliar,” ungkap Taupan.
Taupan menegaskan PTBA terus berkomitmen dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana pertambangan tanpa izin.
“Kami bekerja sama dengan Polda Sumsel dan Kodam II/Sriwijaya untuk menjaga dan mengamankan wilayah tersebut dari upaya-upaya penambangan tanpa izin ke depannya. Patroli dan penjagaan juga sudah berjalan,” pungkasnya. (Aal)








