oleh

Pemkab. Lahat Gratiskan Retribusi Lapak Pasar Kangkungan 1 Tahun, Sebagai Solusi Relokasi Pedagang Liar

LAHAT, ENIMTV – Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Perdagangan telah menyiapkan lebih kurang 250 Lapak di Pasar Kangkungan, yang berlokasi di Pasar Bawah Ulu, Kec. Kota Lahat. Peruntukan lapak tersebut untuk para pedagang yang belum memiliki lapak untuk berdagang, sehingga secara liar tidak memakai fasilitas umum, menggunakan badan jalan, dan trotoar yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan Pemkab. Lahat Fikriansyah, S.E., M.Si. didampingi oleh Kabid Pengelolaan Pasar Bapak Akim saat ditemui awak media di Ruang Kerjanya, Rabu (5/8/2020).

Baca juga:  Bersinergi, ATR/BPN-Kejari Muara Enim Teken MoU

Para pedagang yang belum memiliki lapak bisa mendaftarkan diri langsung ke Kantor Dinas Perdagangan Pemkab. Lahat melalui Bidang Pengelolaan Pasar, dengan mengisi Formulir dan melengkapi identitas KK dan KTP.

Bahkan Pemkab. Lahat menggratiskan biaya retribusi sewa selama 1 tahun. Namun pedagang yang telah menempati lapak nantinya harus komitmen dan konsisten berjualan dan tidak menjual/pindah tangankan lapaknya kepada pihak lain.

Baca juga:  Kelola Anggaran Rp 5 Miliar Tahun 2021, Polres Lahat Raih Penghargaan IKPA Terbaik Pertama dari KPPN Lahat

“Kebijakan ini merupakan solusi yang diberikan oleh Pemkab. Lahat di masa kepemimpinan Bupati Cik Ujang dan Wabup H. Haryanto, kepada para pedagang yang masih berjualan secara liar di Lingkungan Pasar PTM Serelo, Pasar Lematang maupun Pasar Kaget (Talang Banten),” ujar Fikriansyah.

Pemkab. Lahat pun menyadari bahwa, tantangan yang dihadapi oleh para pedagang ketika menempati Pasar Kangkungan di awal mungkin adalah sepinya pembeli. Namun jika para pedagang dapat tetap kompak dan solid bertahan, Insya Allah para pelanggan/pembeli perlahan akan mulai berdatangan.

Baca juga:  Buka Pembinaan Ibadah Bagi Mualaf di Muara Enim Tahun 2020, Plt. Bupati Berharap Muallaf Bisa Lebih Paham

“Karena letak Pasar Kangkungan lokasinya juga sangat strategis di dalam Kota Lahat, terintegrasi dengan pasar yang yang lainnya,” imbuhnya.

Melalui kebijakan ini, nantinya diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang berjualan bukan pada tempat yang semestinya. Hal inipun selalu disosialisasikan kepada para pedagang liar saat penertiban PKL bersama Pol PP.

“Jadi tidak hanya mengeksekusi saat melakukan penertiban, kamipun tetap memberikan solusi,” tutupnya. (Endi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *