Polsek Sungkai Selatan Ringkus Bapak Setubuhi Anak Kandung

Berita, Nasional110 views

LAMPUNG UTARA, ENIMTV – Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan berhasil meringkus S (37) warga desa di Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diketahui merupakan anak kandung pelaku itu ditangkap pada Rabu (27/5/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya, pada saat akan diamankan pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh anggota,” ujar Kompol Arjon Syafrie, Kamis (28/5).

Baca juga:  Polsek Sungkai Selatan Amankan Residivis Curanmor

Lebih lanjut, Kompol Arjon Syafrie menjelaskan, kronologis kejadian perbuatan tindak pidana perkara perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut terjadi di dalam kamar rumah terlapor yang berada di desa di Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu (27/05) sekira pukul 02.00 WIB.

Baca juga:  Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi

Saat itu, lanjut Kapolsek, korban (IT) yang masih berusia 16 tahun sedang tidur di dalam kamar rumahnya. Kemudian datang bapak kandung korban (pelaku) yang langsung masuk ke dalam kamar korban dan langsung menyetubuhi korban dengan cara memaksa dan mengancam korban agar tidak bercerita dengan orang lain.

“Pelaku mengancam, apabila korban bercerita dengan orang lain, pelaku akan membunuhnya. Lalu pada hari Rabu pagi sekira pukul 08.00 WIB, korban mendatangi rumah ketua RT dan melaporkan kejadian yang ia alami. Dari kronologis itu pelaku diamankan,” jelas Kompol Arjon Syafrie.

Baca juga:  Polri Sebut Gakkumdu Temukan 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 Naik ke Tahap Penyidikan

Selain mengamankan pelaku, tambahnya, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone android merk samsung galaxy J2 warna silver, satu helai baju warna hitam, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai celana dalam warna hitam, dan satu helai bra warna coklat.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Sungkai Selatan. (Hdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *