oleh

Aniaya Warganya, Kades Labuhan Ratu Kampung Diamankan Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA, ENIMTV – Oknum Kepala Desa (Kades) Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara, setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap salah seorang warganya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K., S.H. mengatakan bahwa, tersangka yang bernama Udari (60) berhasil diamankan tim Tekab 308 pada saat dirinya sedang melintas di Jalan Raya Prokimal, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Jumat (17/7) siang, sekira pukul 14.10 WIB.

Baca juga:  Update 5 Juli 2020: Kasus Konfirmasi Positif COVID-19 di Indonesia Meningkat 1.607

“Tersangka dibekuk Tekab 308 pada saat sedang melintas di Jalan Raya Prokimal, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Gigih.

Dilanjutkannya, tersangka diamankan berdasarkan laporan dari korbannya Toni Iwan Hidayat, yang merupakan warga setempat. Dengan bukti laporan yang tertuang dalam LP/669/B/VII/2020/POLDA LAMPUNG/RES L.U, tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Baca juga:  Antisipasi Malam Idul Fitri 1441 H, Polres Lampung Utara Terjunkan 260 Personil Gabungan

Dalam laporan tersebut, Toni Iwan Hidayat mengungkapkan, sepulang dirinya dari mengadu ayam, lalu dia bersama Yudi, pulang menuju kediamannya Yudi, di Desa Banjar Ketapang, Kecamatan Sungkai Utara. Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menuding korban telah mencuri televisi milik tersangka.

Namun korban tidak mengaku dikarenakan tidak merasa tuduhan itu benar adanya, lalu tersangka yang saat itu sudah membawa sebilah golok langsung membacok korban dan mengenai punggung dan kepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka sebanyak 9 jahitan di punggung dan 1 jahitan pada bagian kepala.

Baca juga:  Menyangkut Nama Baik Keluarga, Polri Enggan Ungkap Penyakit Yang Diderita Maaher

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan ke Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang Tindak Pidana Penganiayaan,” papar Kasat Reskrim. (Hdr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *