Didampingi Kuasa Hukum, Masyarakat Adakan Pertemuan Dengan Pihak PLN

Berita, Nasional76 views

LAMPUNG UTARA, ENIMTV – Masyarakat 4 desa dari Kecamatan Abung Timur dan Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara, diantaranya warga desa Bandar Sakti, warga desa Bandar Agung, warga desa Bangun Sari, dan warga desa Surakarta yang didampingi kuasa hukum dari KLBH – PHI Rozali, SH., kembali menggelar pertemuan bersama pihak PT. PLN Persero Provinsi Lampung di Gedung Balai Desa Surakarta, guna membahas dan menyampaikan keluhan masyarakat masalah kompensasi lahan tanah serta tanam tumbuh milik warga yang di lintasi jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang saat ini sedang di kerjakan oleh PT. PLN Persero Provinsi Lampung tidak jelas kompensasinya, Kamis 15 Agustus 2019.

Pertemuan antara kedua belah pihak baik dari masyarakat dan pihak PT. PLN Persero berlangsung sekitar pukul 13:30 WIB hingga pukul 15:30 WIB dan dihadiri oleh tokoh masyarakat dari 4 desa, jajaran polsek, jajaran koramil, serta masyarakat 4 desa setempat.

Pada kesempatan itu, perwakilan masyarakat 4 desa Heri didampingi kuasa hukum Rozali SH. menyampaikan keluhan dan mengklaim pemasangan jaringan SUTET yang saat ini sedang dikerjakan oleh pihak PLN dianggap merugikan masyarakat, pasalnya tanah serta tanam tumbuh yang di lintasi jaringan SUTET hingga saat ini belum ada kejelasan kompensasinya.

Kuasa hukum 4 desa Rozali SH. mengatakan, pertemuan antara kedua belah pihak baik masyarakat 4 desa bersama pihak PLN pada hari ini (kemarin) menuai kesepakatan, bahwa tidak ada aktivitas pemasangan jaringan SUTET oleh pihak PLN sebelum PT. PLN Persero Provinsi Lampung menyelesaikan kompensasi kepada masyarakat yang lahan tanah serta tanam tumbuhnya dilintasi jaringan SUTET.

Baca juga:  Wujudkan Rasa Peduli, Mahasiswa Hukum UMKO Bagikan Sembako

Sementara pihak PT. PLN Persero Provinsi Lampung melalui Humas Hukumnya Sofuan Junaidi Anton mengatakan, “Hasil pertemuan dengan masyarakat 4 desa yang dilintasi jaringan SUTET pada hari ini akan disampaikan kepada Pimpinan PT. PLN Persero Provinsi Lampung,” tutupnya.

Selengkapnya ———- Simak Video

Laporan, Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *