Ada Apa Dengan Pemkab Lahat, Bapenda Mau Tarik PBB Masjid

Berita, Sumsel471 views

LAHAT, ENIMTV – Beredar informasi yang menyatakan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat akan memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari objek pajak yang berupa Masjid di wilayah Kelurahan Talang Jawa Selatan.

Berdasarkan Bukti Tagihan Pajak, ada 2 masjid yang akan dipungut PBB-nya, yaitu Masjid Al-Amin dan Langgar Al Amin, keduanya jatuh tempo pada tanggal 30 September 2021 yang harus disetorkan melalui Bank BRI.

Informasi tersebut disampaikan oleh narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya. Kepada Enimtv.com, ia mengatakan bahwa berdasarkan UU No 12 Tahun 1994 Pasal 3 mengatur bahwa ada beberapa objek pajak yang tidak dikenakan PBB, di antaranya tempat ibadah, sosial, pendidikan, hutan lindung, kuburan, tanah penggembalaan yang dikuasai desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

“Karena tempat tersebut semata-mata digunakan untuk kepentingan umum dan tidak boleh mengambil keuntungan dari objek tersebut,” ujar ES kepada Enimtv.com, Rabu (17/2/2020).

“Boleh saja Pemkab Lahat berupa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), namun tidak harus menabrak aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bapenda Lahat, Subranudin saat dikonfirmasi Enimtv.com melalui sambungan telepon, membantah jika instansi/badan yang dipimpin olehnya telah memungut PBB dari beberapa masjid dan langgar tersebut. Menurutnya, itu merupakan kesalahan dari konsultan yang mendata.

“Itu kesalahan dari konsultan, waktu pendataan PBB di tahun 2020, saat mendata mereka tidak didampingi oleh kami,” kata dia.

Baca juga:  Peringati HPN ke-76, Pemkab Lahat Silaturahmi dengan Insan Pers

“Hingga saat ini kami belum ada menagih PBB di masjid tersebut, dan kami akan menghapus dari sistem kami tagihannya dan mengembalikan jika sudah terbayar,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Enimtv.com akan terus berupaya memperoleh informasi secara mendetail dari Bapenda Pemkab Lahat dan berbagai sumber lainnya. (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *