oleh

Kapolri: Pelapor UU ITE Harus Korban, Tak Bisa Diwakilkan

JAKARTA, ENIMTV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusun pedoman UU ITE. Jenderal Sigit akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik.

Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.

“Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2/2021).

Baca juga:  Meriahkan Hari Bhayangkara ke-75, Polres Muara Enim Gelar Donor Darah

“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” sambungnya.

Pedoman ini dibuat agar nantinya UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat untuk saling lapor. Jenderal Sigit juga meminta upaya mediasi didahulukan.

“Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan,” ungkapnya.

Baca juga:  Jumat Curhat di Desa Muara Lawai, Kapolres Muara Enim Dengarkan Keluhan Masyarakat

Namun, kasus-kasus yang berpotensi memicu konflik horizontal tetap harus diusut tuntas. Jenderal Sigit mengambil contoh kasus rasisme terhadap Natalius Pigai.

“Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas,” terang dia.

Baca juga:  Kapolres Muara Enim Cek Objek Wisata Air Terjun Bedegung

Untuk kasus pencemaran nama baik dan hoax, edukasi diutamakan.

“Untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,” sambungnya. (*)

Sumber: DIvisi Humas Polri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *