Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong

MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim meringkus empat orang pelaku yang merupakan komplotan spesialis pembobol rumah kosong. Salah satu pelaku sekarang ini masih dalam pemeriksaan di Polresta Bengkulu.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra mengungkapkan, keempat pelaku tersebut diamankan pada waktu dan tempat berbeda.

“Menurut pengakuan para pelaku, aksi pencurian tersebut telah dilakukan di 6 TKP, hanya saja sejauh ini baru terdapat 2 Laporan Polisi,” ungkap Kapolres dalam Konferensi Pers di Satreskrim Polres Muara Enim, Selasa (16/01/2024).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, para tersangka yang diamankan, yakni Meysandi alias Mang Lokak (41) warga Jalan Kopral Urip Simpang 3 Bakaran Lorong Lebak, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Fajudin Efendi alias Kevin (45) warga Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, dan Sarbani alias Niku (56) warga Jalan Kapten Abdullah Ir. perguruan Plaju Darat, Talang Bubuk, Kota Palembang.

Baca juga:  Sekda Muara Enim Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja PDAM Lematang Enim Tahun 2020

“Sedangkan pelaku Iwan alias Bomer (41) warga Jalan Robani Kadir Lorong hikmah 3, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, sekarang berada di Polresta Bengkulu masih dalam proses pemeriksaan karena terkait kasus di wilayah hukum Polresta Bengkulu,” jelasnya.

“Untuk pelaku Meysandi Alias Mang Lokak ini dibekuk di daerah Kota Jambi dan dari penangkapan yang diback up oleh Tim Resmob Polda Jambi,” sambung Kapolres.

Adapun modus para pelaku pencurian dengan mencari rumah kosong secara acak, kemudian pelaku mendatangi rumah tersebut dengan berpura-pura bertamu dan mengetuk atau menggedor pintu rumah korban untuk memastikan rumah tersebut kosong dan tidak berpenghuni.

Baca juga:  Polri Kembali Buka Pelayanan SIM, STNK dan BPKB Mulai Hari Ini

Selanjutnya, setelah mengetahui rumah tersebut kosong lalu para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara membuka secara paksa atau merusak jendela rumah dengan menggunakan obeng dan linggis, kemudian para pelaku masuk ke dalam rumah korban L. Manurung Jalan Lingkar Jembatan Enim III, Desa Karang Raja, Muara Enim dan mencuri harta dan barang yang ada di dalam rumah korban, setelah selesai para pelaku melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa emas kuning sebanyak 5 suku, kalung berlian, cincin berlian, gelang berlian, serta uang tunai sebanyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang berada di dalam lemari kamar utama. Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp41.000.000,” terang Kapolres.

Baca juga:  Diduga Ada Permainan Mafia Tanah, Rapat Mediasi Warga Desa Banjar Sari vs PT. BGG Tertutup

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah linggis, satu buah obeng modifikasi, satu obeng krisbow, 2 unit sepeda motor beat warna hitam tanpa plat nomor diamankan Polres Muara Enim

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Turut hadir mendampingi Kapolres dalam Konferensi Pers tersebut, di antaranya Kasat Reskrim AKP Darmanson, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kanit Pidum Ipda Zakwan Rifqi, Katim Buser Aiptu Hasim dan Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *