Korupsi Dana Desa & ADD, Oknum Kades di Muara Enim Ditangkap Polisi

Berita, Daerah168 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Polres Muara Enim Polda Sumsel menangkap Sodikin (48) selaku Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan dan Kasat Reskrim AKP Darmanson mengungkapkan, tindak pidana korupsi Dana Desa dan ADD dilakukan Sodikin selama 7 tahun, yaitu pada tahun anggaran 2015-2018 dan 2020-2022.

“Tersangka ini menjabat Kades 2 periode, periode pertama tahun 2012-2018 dan periode kedua 2020-2025, ditambah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun 2025-2027,” ungkap Jhoni dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Selasa (15/10/2024).

Baca juga:  Polisi Tangkap Mafia Tanah Penjual Lahan Milik Kwarda Gerakan Pramuka Lampung

Lebih lanjut, Jhoni menjelaskan bahwa, Sodikin dibawa dan dijemput di Desa Tanjung Medang karena tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan selaku saksi sebanyak 2 kali tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.

“Setelah diperiksa dan dimintai keterangan selaku saksi, berdasarkan hasil gelar perkara status Sodikin ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Jhoni menerangkan, tersangka Sodikin selaku Kepala Desa tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, antara lain Pelaksana Pengelola Keuangan Desa yaitu Kasi dan Kaur serta Koordinator Pelaksana yaitu Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara.

“Sehingga dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan Belanja Barang Jasa, Belanja Modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, dan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan,” terangnya.

Baca juga:  Bareskrim Polri Periksa Abu Janda Soal Cuitan Dugaan Rasisme

“Kemudian, anggaran pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke Kantor Pajak dan uangnya dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarganya,” sambung Jhoni.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp20 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax senilai Rp32 juta yang dibeli pada tahun 2022.

“Selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” imbuhnya.

Baca juga:  Ibu Muda Terekam CCTV Curi HP Jamaah Pengajian

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muara Enim, potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp485.758.618.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

“Ancaman pidana bagi tersangka yaitu hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Jhoni. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *