Diduga Ada Permainan Mafia Tanah, Rapat Mediasi Warga Desa Banjar Sari vs PT. BGG Tertutup

Berita, Sumsel745 views

LAHAT, ENIMTV – Sejumlah warga Desa Banjarsari, Kec. Merapi Timur mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemkab Lahat yang menggelar rapat mediasi sengketa lahan bersama PT. BBG dan Desa Muara Lawai secara tertutup di Ruang Opp Room Pemkab Lahat bersama Bupati Lahat. Selasa (6/7/2021).

Salah satu warga Desa Banjarsari, Heni Karmila (69) bersama warga lainnya kepada awak media mengungkapkan kekecewaannya.

“Ada permainan apa ini, padahal pada rapat satu minggu sebelumnya Bupati berjanji untuk mempertemukan kita dengan pihak PT. BGG dan Desa Muara Lawai,” ujarnya.

Tidak hanya warga, bahkan tidak satupun Awak Media yang ingin meliput untuk mendapatkan informasi diperkenankan masuk, bahkan salah satu oknum ASN PU Perkim bernama Butet menghalangi tugas Wartawan Meliput Mediasi Warga vs PT. BGG pada pukul 14.15 WIB sehingga Awak Media hanya menunggu di depan pintu menunggu hasil dari rapat mediasi.

Pantauan awak media, pada rapat tersebut tampak hadir perwakilan dari Humas PT. BGG Andi, Kades Muara Lawai Johan, Kades Banjarsari Ropei, Kades Gedung Agung Rahmad Agung, dan perwakilan dari BPN.

Pada rapat seminggu sebelumnya, Selasa (29/6/2021), Kuasa hukum warga Desa Banjarsari Mangatur Nainggolan, S.H. menjelaskan bahwa pada peristiwa ini ada tindakan dari sekelompok mafia tanah di Pemerintahan Kecamatan Merapi Timur (Sekcam) dan Oknum PT. BGG dan Desa Muara Lawai yang merekayasa batas wilayah dan kepemilikan 130 hektare tanah milik warga desa Banjarsari, dengan menimbulkan kepemilikan yang baru hingga pemilik tanah yang sebenarnya dirugikan.

Baca juga:  Terkumpul Rp 23 Miliar, Dana Forum CSR-PKBL Lahat Diharapkan mampu Dongkrak Perekonomian

Tanah tersebut saat ini telah dijual dan dieksplorasi untuk tambang batubara PT. Bumi Gema Gempita.

Mangatur Nainggolan tidak setuju dengan dengan pendapat Bupati Lahat Cik Ujang yang menganjurkan perkara ini dibawa ke pengadilan

“Penjarakan siapa yang terlibat Mafia Tanah di sini, titik. Ini pidana bukan perdata. Besok saya akan melaporkan mereka semua ke Satgas Mafia Tanah Polda Sumsel,” tegasnya saat diwawancara oleh Enimtv.com, Selasa (29/6).

“Jika para mafianya ditangkap dan penjarakan, secara otomatis tanah tersebut kembali kepada pemiliknya,” imbuhnya. (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *