oleh

Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Dua Kasus Berbeda

JAKARTA, ENIMTV – Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin ditetapkan tersangka dalam dua kasus yang berbeda.

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/9/2021), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Kini, Alex Noerdin juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Rabu (22/9/2021).

Dilansir dari Detik.com, penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Victor Antonius Saragih.

“Ya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Viktor melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (22/9/2021).

Viktor belum memerinci lebih jauh terkait peran Alex dalam kasus ini. Viktor menyebut Alex dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999

“Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor.31 tahun 1999,” ungkapnya.

Sebelumnya, Alex Noerdin dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pernah diperiksa Kejagung. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang ini.

“Saksi itu terkait pemberian dana hibah wakaf untuk Masjid Sriwijaya di Palembang 2015 dan 2017,” kata Victor Antonius Saragih Sidabutar saat dihubungi, Kamis (29/7).

Victor menerangkan Alex diperiksa sebagai Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018. Saat menjabat gubernur, kata Victor, Alex memproses bahkan menyetujui dana hibah kepada yayasan wakaf Masjid Sriwijaya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejagung Tetapkan 3 Pejabat Kejaksaan Sebagai Tersangka

“Ya tentunya dia sebagai gubernur pada masa itu yang memproses dan menyetujui pemberian hibah untuk yayasan wakaf Masjid Sriwijaya,” ungkapnya.

Diketahui dalam kasus ini, Alex Noerdin, disebut menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Dilansir dari Antara, Rabu (28/7), hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) M Naimullah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.

Kasus Gas Bumi

Kejagung sebelumnya menetapkan Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Alex Noerdin langsung ditahan.

“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya sprindik Jampidsus tanggal 16 September 2021 atas tersangka MM. Untuk tersangka AN, dengan Sprindik Direktur Penyidikan Jampidsus nomor Sprin32/F.2/FB.2/09/2021 16 September 2021. Selanjutnya dengan penyidikan tersebut dikeluarkan penetapan tersangka terhadap MM dan AN,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

Dalam kasus ini, Alex sebagai mantan Gubernur Sumsel disebut berperan menyetujui kerjasama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas.

Baca juga:  DPD KPK Nusantara Sumsel Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai di Kab. Empat Lawang Rp53 Miliar

“Tersangka AN (Alex Noerdin) pada saat itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumatera Selatan. Tersangka AN ini menyetujui dilakukannya kerjasama antara PT PDPDE dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya Sumsel untuk mendapat alokasi gas bagi negara,” katanya.

Dalam kasus ini sebelumnya telah ada 2 tersangka yang ditetapkan Kejagung, yaitu CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).

Tersangka kedua adalah AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.

Kasus ini bermula pada 2010, ketika Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Baca juga:  Permudah Pengawasan Pupuk Subsidi, Kejari Muara Enim Launching Aplikasi Si-Jampang

Kemudian berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar USD 30.194.452.79 (tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh sembilan sen dolar Amerika Serikat) yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Serta kerugian keuangan negara sebesar USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) dan Rp 2.131.250.000,00 (dua miliar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *