SIRA Desak Kejati Sumsel Audit Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara oleh Prima Lazuardi Nusantara

Berita, Sumsel42 views

PALEMBANG, ENIMTV – Aktivis Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk segera melakukan audit kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang dilakukan perusahaan tambang PT Prima Lazuardi Nusantara.

Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi mengatakan, aktivitas tambang perusahaan yang merusak lingkungan di kawasan OKU ini sudah seringkali dikeluhkan oleh masyarakat.

Secara administrasi, perusahaan ini mendapat sanksi dari Dinas LH Provinsi Sumsel namun belum dijalankan sepenuhnya. Sehingga, sejak sanksi itu keluar pada 2021 silam sampai saat ini, perlu dilakukan audit menyeluruh.

Belakangan diketahui, perusahaan ini tidak lagi melakukan penambangan, namun telah menciptakan sejumlah kerusakan atau lubang tambang yang terbengkalai.

Oleh sebab itu, Rahmat mengatakan pihaknya akan segera menggelar aksi di halaman Kantor Kejati Sumsel dalam waktu dekat.

“Maka dari itu kami minta, tambang seperti ini segera dicabut IUP-nya,” kata Rahmat.

Tidak terlepas dari hal itu, Rahmat juga mempertanyakan kinerja Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan Inspektur tambang penempatan Sumsel atas banyaknya kerusakan lingkungan di Sumsel.

Baca juga:  Kejari Muara Enim Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79

“Inspektur Tambang yang menjadi perpanjangan tangan dari Kementrian ESDM seperti tutup mata. Padahal tambang PT Prima Lazuardi Nusantara itu sudah bertahun-tahun tidak beroperasi dan menyebabkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Dalam Surat keputusan penerapan sanksi administratif paksaan bernomor 0687/KPTS/DLHP/B.IV/2021 disebutkan, Prima Lazuardi Nusantara tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan hidup AMDAL (ANDAL,RKL/RPL,Matrik).

Perusahaan juga tidak melakukan perubahan dokumen lingkungan sesuai dengan penambahan kapasitas produksi, perluasan lahan dan/atau kegiatan, terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan terjadi perubahan dampak dan/atau resiko terhadap lengkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup. Tidak melakukan perencanaan penambangan good mining practice sehingga terhadi penambangan diluar IUP yang dilakukan entitas lain dengan total seluas 9,78 hektar.

Perusahaan juga tidak melakukan pengelolaan pengendalian pencemaran air berupa IPAL Domestik yang tidak memiliki izin, tidak memiliki flowchart neraca air di area bekas tambang pada pit aktif, dimana catchment area dialirkan ke beberapa areal bekas tambang tersebut. Tidak ada kegiatan pengukuran kualitas air limbah domestik pada Semester 1 Tahun 2021, tidak melakukan pemantauan debit harian dan debit rata-rata bulanan.

Baca juga:  Raih Penghargaan CEO Visioner BUMN Terbaik, Ini Gebrakan Arviyan Arifin di PTBA

Tidak melakukan pengukuran beban pencemaran air limbah yang wajib memenuhi baku mutu pada setiap parameter air limbah domestik dan melaporkannya pada aplikasi SIMPEL. Tidak melakukan pemantauan parameter pH dan debit air harian limbah domestik serta air permukaan di Hulu dan Hilir Sungai Air Kurup 3.

Tidak membuat saluran air limbah yang kedap air, mengukur debit harian dan PH Ai untuk air limbah proses KPL, air limbah domestik serta menghitung beban pencemaran.

Perusahaan juga tidak melakukan pengendalian pencemaran udara seperti tidak melakukan pemantauan dengan parameter HC dan dustfall, pemantauan udara emisi cerobong genset dab belum membuat serta melaporkan hasil pemantauan sumber emisi kepada DLH OKU, DLHP Sumsel dan KLHK melalui Aplikasi SIMPEL.

Baca juga:  Komisi V DPR RI Apresiasi Capaian Realisasi Anggaran Kemenhub Tahun 2020

Perusahaan tidak melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun seperti tidak melakukan penyimpanan B3 pada gudang penyimpanan bahan di areal workshop, gudang tidak dilengkapi APAR, pengemasan bahan kimia tidak sesuai dengan fase serta karakteristik jenis B3 serta kemasan B3 tidak dilengkapi dengan simbol dan label.

Selain itu, perusahaan tidak melakukan pengendalian kerusakan lingkungan berupa pembersihan pada lahan yang terjadi indikasi erosi berupa alur dan parit sedimentasi, meninggalkan setiap tahapan pengupasan tanah pucuk terlalu lama, meninggalkan setiap tahapan pengupasan batuan penutup terlalu lama, penambangan dan penimbunan yang tidak berkesinambungan sehingga hampir seluruh KPL mengalami pendangkalan. Sanksi itu juga yang membuat perusahaan mendapatkan predikat Proper Merah dari KLHK di tahun 2022.

Sampai saat ini, Kepala Teknik Tambang Prima Lazuardi Nusantara, Bresli yang dihubungi belum juga memberikan konfirmasi maupun klarifikasi. [tim]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *