DPD KPK Nusantara Sumsel Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai di Kab. Empat Lawang Rp53 Miliar

Berita, Sumsel203 views

LAHAT, ENIMTV – Terdapat banyak laporan pengaduan DPD KPK Nusantara Sumatera Selatan (Sumsel) yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan hingga hari ini belum ada tindakan tegas dari Kejati Sumsel. Dari laporan-laporan tersebut, kali ini DPD KPK Nusantara Sumsel berfokus pada Laporan Pengaduan terkait “Normalisasi Sungai di Kabupaten Empat Lawang” yang terdiri dari 9 (sembilan) item.

Kepada Enimtv.com, Ketua DPD KPK NUSANTARA Sumsel Dodo Arman di sela-sela aksi demonstrasi yang digelar di Kejati Sumsel, Senin (12/4/2021), menerangkan Kesembilan Laporan Pengaduan yang dilaporkan tanggal 26 Juni 2020 ke Kejati Sumsel yaitu:

Pagu Tahun Anggaran 2019

1. 06.010/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Sungai Ds. Baturaja Baru Kec. Saling Kab. Empat Lawang
Rp. 4.895.478.000,-

2. 06.011/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Sungai Ds. Baturaja Lama Kec. Saling Kab Empat Lawang
Rp. 4.895.478.000,-

3. 06.012/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Air Betung Ds. Tanjung Agung Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang
Rp. 4.895.478.000,-

4. 06.013/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Ds. Lubuk Layang Sampai Dengan Ds Nanjungan Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang
Rp. 4.895.478.000,-

5. 06.014/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Sungai Ds. Padang Gelai Sampai Dengan Ds. Muara Sindang Kec. Paiker Kab. Empat Lawang
Rp. 8.815.478.000,-

6. 06.015/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Sungai Seguring Kecil Ds. Terusan Baru/Ds. Seguring Kecil Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang
Rp. 4.895.478.000

Baca juga:  Perkuat Sinergi, Kejari Muara Enim dan Kantor Pertanahan Teken MoU Bidang Datun

7. 06.016/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Kawasan Pulo Emass dan Sekitarnya Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang
Rp. 9.975.478.000,-

8. 06.017/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Sungai Air Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang
Rp. 4.895.478.000,-

9. 06.018/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Sungai Ds. Selimangan Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang
Rp. 4.895.478.000,-

Jumlah Kumulatif
Rp. 53.059.302.000

Menurut Dodo, setelah pelaporan tanggal 26 Juni 2020, pihaknya mengikuti perkembangan informasi atas laporan tersebut melalui berita elektronik dan terkabar bahwa Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah memanggil pejabat-pejabat Kabupaten Empat Lawang yang terkait dalam laporan kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di sembilan titik Kabupaten Empat Lawang.

Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap pihak-pihak terkait yang diperiksa.

“Kami mempertanyakan sebab berhentinya tindak lanjut pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, padahal berdasarkan data investigasi lapangan dan analisa data yang kami laporkan sangat kuat dugaan tersebut telah merugikan keuangan negara. Selain itu, proses dari pengadaan proyek tersebut kami duga kuat sudah diperjual belikan,” ungkap Dodo Arman.

Oleh sebab itu, DPD KPK Nusantara Sumsel mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumsel segera bekerja profesional dan memberikan informasi hasil pemeriksaan, meningkatkan status Laporan Pengaduan DPD KPK Nusantara Sumsel dan segera menetapkan tersangka tindak pidana korupsi.

“Selaku aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, Kejaksaan Tinggi Sumsel harus segera tindak tegas dugaan keras yang kami laporkan,” tegasnya.

Baca juga:  Tingkatkan Sinergitas, Kejari Muara Enim Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

Dodo mengungkapkan, aksi demonstrasi yang dilakukan DPD KPK Nusantara Sumsel hari ini karena lemahnya kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam menuntaskan kasus yang sudah dilaporkan.

“Sehingga kami mempertanyakan kinerja dari Kejaksaan Tinggi Sumsel yang hari ini kami yakini independen dan kuat mendalami serta menindak segala bentuk tindak pidana korupsi di Provinsi Sumatera Selatan,” sambungnya.

Adapun tuntutan aksi DPD KPK Nusantara Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera melakukan beberapa poin berikut ini:

1. Segera publikasikan hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap Pejabat Kabupaten Empat Lawang yang terkait dugaan jual beli proyek dan manipulasi dokumen lelang proyek Normalisasi Sungai di Kab. Empat Lawang.

2. Segera temukan kerugian negara dan naikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan.

3. Segera tetapkan tersangka terhadap pejabat-pejabat Kabupaten Empat Lawang yang terlibat dalam dugaan jual beli proyek dan manipulasi dokumen lelang proyek Normalisasi Sungai di Kab. Empat Lawang yang melahap lebih Rp53 miliar dari APBD Kab. Empat Lawang. (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *