Wapres Ingatkan Pihak Keberatan dengan UU Ciptaker: Jangan Buat Kegaduhan, Apalagi Melanggar Hukum

Berita, Nasional37 views

JAKARTA, ENIMTV – Merasa keberatan dengan materi Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) sah-sah saja, namun tidak harus ditunjukkan dengan membuat kegaduhan dan melanggar hukum. Keberatan tersebut bisa disampaikan dengan menempuh jalur hukum lewat pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari ANTARA, Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin mengingatkan kepada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan materi UU Ciptaker agar dapat menempuh jalur konstitusional ke MK, karena hal itu sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law.

“Bukan jalur atau cara-cara yang menimbukan kegaduhan, apalagi melanggar hukum,” kata dia saat memberikan pembekalan kepada Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan LX dan Peserta PPRA LXI 2020 Lembaga Ketahanan Nasional secara daring dari Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Wapres mengatakan, hal-hal yang dipersoalkan beberapa kalangan disebabkan kekeliruan penyampaian informasi dan kesalahan penerimaan terhadap konten Omnibus Law UU Cipta Kerja itu.

“Berdasarkan identifikasi dan analisa pemerintah, hal-hal yang dipersoalkan oleh beberapa kalangan muncul karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Ma’ruf, pemerintah terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi di dalam UU yang disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 itu.

“Pemerintah membuka diri. Kalau masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada Pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan PP (peraturan pemerintah) maupun perpres atau aturan pelaksanaan lainnya,” ujarnya. (*)

Baca juga:  Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Terkait Demo Tolak Omnibus Law

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *