Sebarkan Hoax 12 Pasal UU Cipta Kerja, Pemilik Akun @videlyae Ditangkap Polisi

Berita, Nasional594 views

JAKARTA, ENIMTV – Polri menangkap perempuan berinisial VE (36) pemilik akun Twitter @videlyae terkait hoax Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. VE diduga menyebarkan berita bohong atau hoax 12 pasal UU Cipta Kerja melalui akun Twitternya yang membuat masyarakat terprovokasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan perempuan asal Makassar itu diduga dengan sengaja menyebarkan 12 Pasal hoax UU Cipta Kerja.

“Ini ada di sini, ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain itu ada 12 gitu ya. Itu udah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini?,” kata Argo dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Argo menjelaskan, Tim Cyber Crime dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lah yang berhasil mengidentifikasi akun tersebut. Akun @videlyae diduga telah menyebarkan hoax UU Cipta Kerja karena isi UU Cipta Kerja sebenarnya tidak seperti yang disebarkan @videlyae.

“Tapi setelah kita melihat bahwa dari undang-undang tersebut, ternyata ini adalah hoax dia, karena tidak benar seperti apa yang telah disahkan oleh DPR,” kata Argo.

“Ternyata hoax ini ada yang upload. Setelah kita cek, adalah berada di Sulawesi Selatan lokasinya, di daerah Makassar. Itu pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020, anggota ke sana, kemudian kita lakukan penyelidikan di sana, dan kita menemukan adanya seorang perempuan diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitternya, Twitter @videlyae,” jelas Argo..

Baca juga:  Dibanding 2019, Tindak Pidana di OKU Timur Meningkat 17 Persen

Argo menuturkan, motif VE mengunggah cuitan tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam penangkapan VE adalah 1 (satu) unit telepon seluler dan 1 (satu) kartu SIM.

VE dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimum 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *