Bupati Lahat Bersama Masyarakat Cari Ikan di Sungai

Berita, Sumsel174 views

LAHAT, ENIMTV – Bupati Lahat Cik Ujang, S.H. mengajak masyarakat untuk dapat melestarikan tradisi menangkap Ikan memakai Jala (Berkarang). Hal tersebut ia sampaikan saat berada di Desa Lubuk Mabar, Kec. Pseksu, Kab. Lahat, Rabu (27/7/2020).

“Kegiatan berkarang ini tradisi sejak nenek moyang kita dahulu, karena itu harus kita lestarikan untuk menjaga ekosistem di sungai,” ujar Cik.Ujang didampingi Sekda H. Januarsah beserta segenap Kepala SKPD Pemkab. Lahat lainnya.

Ada yang berbeda dari kegiatan berkarang tahun ini di Desa Lubuk Mabar, terlihat dari antusiasme masyarakat yang begitu tinggi, riuh ramainya masyarakat desa dalam menyukseskan acara berkarang yang baru pertama kali diadakan di desa tersebut.

Baca juga:  Wabup Lahat Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Lampu Jalan Tenaga Surya

Tak hanya mengikuti acara seremonial, bahkan Cik Ujang ikut berbaur bersama warganya dengan menceburkan diri ke dalam sungai untuk menangkap ikan dengan menggunakan jala, hingga suasana pagi pun menjadi riuh ketika Sekda Lahat serta Kepala OPD Pemkab Lahat dan masyarakat turun ke sungai menangkap ikan yang telah terjerat jala.

Seperti yang diketahui, kegiatan berkarang adalah tradisi sejak nenek moyang dahulu yaitu menangkap ikan dengan cara yang benar, tanpa bahan kimia dan peledak. Menangkap ikan dengan cara ini tidak akan merusak habitat ikan di perairan.

Baca juga:  Vaksin Sinovac Tiba di Kab. Lahat, Cik Ujang: Saya Siap Menjadi Orang Yang Pertama Divaksin

“Kegiatan berkarang ini adalah contoh bagaimana dari dulu nenek moyang kita sudah menjaga alam,” ungkap Cik Ujang.

Sebagaimana diketahui, kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak atau dikenal dengan istilah destructive fishing merupakan salah satu ancaman utama terhadap pengelolaan potensi perikanan Indonesia.

Destructive fishing ialah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya, seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Baca juga:  Kapolres Lahat Resmikan Kolam Rekreasi Presisi di Aspol Bandar Agung

Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

“Marilah kita bersama-sama menjaga ekosistem perairan dengan menangkap ikan tanpa menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan,” ujar Cik Ujang. (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *