Polsek Sungkai Selatan Amankan Residivis Curanmor

Berita, Nasional67 views

LAMPUNG UTARA, ENIMTV – Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara mengamankan Edi Sastrawan (32), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat malam (15/05/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tersangka, yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai buruh serabutan ini ditangkap dengan sangkaan Tindak Pidana Tipu Gelap.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafri menerangkan, bahwa dalam catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2016 dan dihukum 8 bulan penjara.

“Modus operandi yang dilancarkan tersangka, yakni pada Minggu (25/08/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, korban dan tersangka sedang bersama-sama di sebuah lapok tuak yang berada di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang,” terang Kapolsek Sungkai Selatan, Minggu (17/5/20).

Saat itu, lanjut Arjon Shafry, tersangka kemudian meminjam motor milik korban Waluyo (34), warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

“Tersangka meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli gorengan. Tanpa menaruh rasa curiga, korban pun meminjamkan kendaraan miliknya,” lanjutnya.

Namun setelah beberapa lama, tersangka Edi Sastrawan tak kunjung kembali. Mendapati hal itu, korban pun lantas memberikan pengaduan kepada pihak Polsek Sungkai Selatan.

“Dengan dasar laporan korban, Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin oleh Aipda Wawan dengan dibantu Kasubsektor Bunga Mayang Bripka Adrie, melakukan penyelidikan secara intensif,” jelas Arjon Shafry.

Baca juga:  MPC PP Lampura Resmi Dilantik Masa Bakti 2019-2023

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, didapat informasi jika tersangka sedang berada di kediamannya.

“Mendapati informasi tersebut, petugas gabungan langsung memburu dan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap tersangka,” beber Kompol Arjon.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka, didapati sepeda motor milik korban digadaikan tersangka pada seseorang yang berinisial Umr, warga Desa Mekar Asri, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki Shogun warna hitam berplat BE 8561 JU.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Selatan guna kepentingan pemeriksaan,” pungkas Kompol Arjon. (Hdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *