MUARA ENIM, ENIMTV – Menindaklanjuti Surat Plt. Bupati Muara Enim Nomor: 440/08/KES/III/2020 Tentang
Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Muara Enim, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) melakukan Rapat Teknis Dinas/Instansi Kabupaten Muara Enim dalam menyikapi Status Darurat Bencana Total Covid-19, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Muara Enim, Jumat (27/03/2020).


Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H. yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, H. Hasanudin, M.Si, Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.IK., M.M. dan Dandim 0404 Muara Enim, Letkol Inf Syafruddin.
Turut hadir, Asisten II Perekobang, Amrullah Jamaluddin, S.E., Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM, Panca Surya Diharta, S.H., para kepala Perangkat Daerah, dan diikuti oleh 29 Perusahaan BUMN/BUMS/BUMD Lingkup Kabupaten Muara Enim.

Sekda Muara Enim menegaskan bahwa menanggapi surat edaran menteri tenaga kerja mengenai peran serta dunia usaha untuk berperan aktif dalam membantu Pemerintah Daerah untuk bersama mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Muara Enim. Sekda mengatakan Surat edaran tersebut hendaknya menjadikan dunia usaha peka terhadap masalah yang kita hadapi bersama yaitu Covid-19 ini.

Plt. Bupati Muara Enim mengatakan dengan tegas menanggapi dengan serius, supaya dengan harapan penyebaran Corona virus tidak meluas. Karena penularan Corona virus ini diawali dengan kontak secara langsung serta bersentuhan tangan.

Plt. Bupati mengatakan kepada perusahaan untuk mematuhi surat edaran yang telah dibuat, terlebih untuk tidak mengumpulkan massa dalam satu tempat. Menyikapi itu semua Plt. Bupati tegas untuk sementara menghentikan penggunaan serta penerimaan tenaga kerja asing dari China (Tiongkok) yang ada di Kabupaten Muara Enim.

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Plt. Bupati mengatakan, diperlukan peran perusahaan dan pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim. Pertama kepada petinggi atau pimpinan perusahaan baik BUMN/BUMS/BUMD untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Kedua menyampaikan informasi dengan sebenarnya tentang apa dan penyebab dari Covid-19 ini sehingga mereka pekerja semua bisa memahami minimal mengatahui terkait Covid-19, Ketiga mendata dan melaporkan ke instansi terkait jika ada karyawan yang terduga terindikasi Covid-19, jika terindikasi posisi Covid-19 dianjurkan kepada karyawan untuk melakukan pemeriksaan yang telak ditetapkan oleh standard Kemenkes RI.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Vivi Mariani, S.Si., A.pt, M.Bmd. mengatakan di Kabupaten Muara Enim sangat membutuhkan sekali yang namanya masker, serta kelengkapan APD (alat pelindung diri) lainnya. Kadinkes menjelaskan untuk APD dan masker diperuntukkan bagi tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam melawan penyebaran Covid-19. (*)








