Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Gunung Megang Luar, 69 Butir Ekstasi Diamankan

MUARA ENIM, ENIMTV – Satresnarkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil meringkus pengedar narkoba di salah satu rumah di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis (30/5/2024).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo menerangkan bahwa, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat di mana menjadi keresahan karena adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan terlebih dahulu akan kebenaran informasi yang diterima dengan menurunkan Tim Satresnarkoba ke lapangan,” terang AKP Halim dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5).

Baca juga:  Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

Lebih lanjut, AKP Halim menjelaskan, dari hasil penyelidikan di lapangan, didapatkan informasi yang akurat tempat dan tersangka yang diduga, kerap kali melakukan transaksi narkoba.

“Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Aiptu Firmansyah langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah saudara DK (35),” jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 69 butir pil ekstasi dengan berat bruto 19,84 gram, yang terdiri dari 54 butir pil ekstasi warna coklat merk Singa dengan berat bruto 14,20 gram dan 15 butir pil ekstasi warna hijau merk Rolex dengan berat bruto 5,64 gram.

Baca juga:  Komitmen “War On Drugs”, BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika

Selain itu, ditemukan juga 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 bal plastik klip bening, 1 helai tisu warna putih, 1 potongan kantong plastik warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam merk Haoshuai di dalam kamar pelaku, 1 unit HP merk Realme warna hitam di lantai bawah samping kasur, 2 buah CCTV berbentuk bohlam lampu warna putih dan 3 unit HT (alat komunikasi) warna hitam merk Baofeng.

Baca juga:  Hadiri Konferensi Harhubnas 2019, Menko Perekonomian : Wujudkan Negara Maju, Angkutan Logistik Harus Efisien

“Tersangka DK mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (Aal/Humas Polres ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *