Polres Muara Enim Gerebek Kampung Narkoba di Karang Mulya, Amankan 4 Pelaku dan 20 Gram Sabu

MUARA ENIM, ENIMTV – Polres Muara Enim Polda Sumsel melakukan operasi pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Selasa (12/11/2024).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan, S.P., S.I.K., Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, S.H., M.Si. dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Selasa, 12 November 2024.

“Penindakan hukum terhadap kampung rawan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polres Muara Enim ini dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba,” jelas Kapolres.

Kapolres menerangkan, pengungkapan ini berdasarkan laporan informasi masyarakat tentang adanya sebuah desa yang diduga merupakan tempat peredaran gelap narkotika/kampung narkoba pada Senin, 11 November 2024.

Baca juga:  Jumat Curhat, Kapolres Muara Enim Motivasi Bangkitkan Semangat Pelajar

“Jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim dibantu Satsabhara Polres Muara Enim meluncur ke Kampung Pilip 3 RT 12/RW 002 Desa Karang Mulya pada pukul 03.50 WIB,” terangnya.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas menangkap 4 orang pelaku, yaitu LS (21) warga Desa Karang Mulya diamankan di dalam sebuah rumah, AC (34) warga Desa Karang Mulya, RS (22) warga Desa Pagar Dewa Kec. Lubal Ulu, dan SRI (24) warga Desa Sumber Asri ditangkap di lokasi yang sama saat berada dalam sebuah pondok.

“Selanjutnya, polisi melakukan tes urine terhadap keempat pelaku dan hasilnya positif mengandung metamfetamin,” ungkap Kapolres.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 20 gram narkotika jenis sabu, 8 ball plastik klip bening, 3 alat hisap sabu (bong), 1 buah keranjang warna pink, 1 buah timbangan digital warna hitam 4 buah plastik berbentuk skop, 2 buah korek api gas warna merah, 1 buah kotak warna hitam.

Baca juga:  PLTS Irigasi Bukit Asam Sejahterakan Petani di Lampung Tengah

Kemudian, 1 buah dompet warna hitam-kuning, 1 unit handphone merk iphone xr warna hitam, 1 unit handphone merk oppo als warna putih, dan 1 unit senjata jenis air softgun.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum,” pungkas Kapolres.

Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, bahwa Kampung Pilip 3 Desa Karang Mulya ini terkenal tempat gudangnya narkoba.

Baca juga:  Polres Muara Enim Gelar Upacara Sertijab Kasat Intelkam dan Kasat Binmas

“Selama ini setiap kita melakukan penindakan kita mengajak pelaku ke luar, kalau kita ke dalam dengan kekuatan kecil biasanya kita dimassa warga,” beber AKP Halim.

AKP Halim mengatakan, saat melakukan penindakan di lokasi, pihaknya mendapat perlakuan tidak enak dari keluarga tersangka.

“Ada yang menjerit mengatakan kita perampok dan segala macam, tapi dengan dukungan pak Kades dan kesigapan personil akhirnya situasi bisa kondusif,” katanya.

AKP Halim mengungkapkan, para pelaku ini merupakan sindikat narkoba lintas kabupaten. Pelaku memperoleh narkoba dari Kabupaten PALI.

“Pelaku mengedarkan narkoba ke semua golongan, ada yang ke tempat hiburan, bahkan menjual ke desa-desa. Keuntungan yang diraup termasuk besar, kita amati dari informasi yang diperoleh perputarannya itu per minggu dari penjualan 100 gram bisa 100 juta,” ungkapnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *