Satresnarkoba Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran Sabu, 2 Pelaku Ditangkap

Berita, Daerah280 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Muara Enim, Kamis (25/5/2023).

Dua pelaku dengan inisial H (43), warga Jalan Srijaya Negara Lorong Tembusan Bukit Lama, Kota Palembang dan D (32), warga Lingkungan VI RT. 011 RW.001, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, ke Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, melalui jalan Kecamatan Muara Kuang.

Baca juga:  Kendalikan Inflasi, Pemkab-Polres Muara Enim Kolaborasi Gelar Gerakan Pangan Murah

“Setelah memperoleh informasi tersebut dan mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” jelas Darmanson dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.

Darmanson menerangkan, pelaku terlihat melintas di TKP, kemudian dilakukan penyetopan dan penggeledahan badan. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika dari tangan pelaku.

Baca juga:  Sinergi Menyambut Ajang Balap Motor Dunia WSBK 2023

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini, meliputi satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 51,00 gram beserta satu kantong plastik warna hitam.

Baca juga:  Bahayakan Pengguna Jalan, Personel Polres Muara Enim Bantu Tebang Pohon

Selain itu, turut diamankan juga satu potong celana jeans panjang warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BG-4052-TU, satu unit handphone merk Galaxy warna hitam, dan satu unit handphone merk OPPO A15 warna putih.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Darmanson. (Aal/Humas Polres ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *