MUARA ENIM, ENIMTV – Kesepakatan yang sering terjadi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat memancing praktik korupsi.
Pemerintah Daerah selaku eksekutif butuh APBD disahkan cepat, sementara DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki hak penganggaran, sehingga terjadi bancakan APBD atau jatah proyek untuk anggota DPRD yang dikemas dalam rencana kerja (Renja) maupun pokok pikiran (Pokir).
Hal tersebut disampaikan Pemerhati Politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes) Bagindo Togar terkait kasus dugaan korupsi Kholizol Tamhullis (KT) yang berprofesi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim bersama anaknya Raga Alan (RA) sudah secara sistematis.
Bapak dan anak itu ditangkap terkait proyek pengembangan saluran irigasi Ataran Lubuk Genting 1 Air Lemutu Desa Tanjung Bulan yang dibangun PT Danadipa Cipta Konstruksi dengan kode lelang 10048797000, dengan pagu anggaran senilai Rp7.162.400.000. Dan diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka proyek irigasi tersebut.
Menurutnya, tidak mungkin keduanya berjalan sendiri, pasti ada peran oknum yang lainnya dan tidak hanya irigasi Air Lemutu saja, mungkin ada proyek-proyek lainnya.
“Yang mobil Alphard itu kan Renja kasusnya kemarin yang anggota dewan Rp1,6 M itu. Renja dan Pokir ini sudah menjadi jeratan yang berulang-ulang. Jadi banyak yang jatuh pada lubang yang sama. Hanya keledai yang jatuh berulang-ulang pada lubang yang sama, lubang ini adalah namanya Renja dan Pokir,” ujar Bagindo Togar, Selasa 3 Maret 2026.
Kasus Renja maupun Pokir ini banyak terjadi di berbagai daerah seperti Palembang, ada di Banyuasin dan Muara Enim. Anggota dewan yang tersandung kasus ini sebenarnya tidak pernah mencari pelajaran, ketika ada peluang mereka langsung sikat, apalagi di belakangnya ada kekuatan.
Padahal, menurut Bagindo, taruhannya itu status sosial yang bersangkutan, karena dia akan menjadi tersangka dan terpidana, akibatnya segalanya yang diperolehnya secara instan itu akan sia-sia.
“Rusaknya status sosialnya sendiri karena adanya peluang untuk korupsi yang nilai ekonominya sangat menggiurkan,” jelasnya.
Lanjutnya, keberadaan antar eksekutif dan legislatif ini pasti ada upaya kolaborasi untuk membuka adanya peluang, karena tidak mungkin hanya legislatif sendiri, pihak eksekutif juga membuka ruang untuk kolaborasi sehingga terjadilah praktik korupsi.
“Itu tadi sistemik ini kan, artinya by sistem, bagaimana mengambil ini (uang proyek) menjadi bancakan, terjadinya peluang praktik korupsi. Kalau tidak ada kesepakatan tidak mungkin menjadi peluang untuk terjadinya korupsi,” ujarnya.
Senada, Praktisi Hukum Gunawan Apriyadi, S.H., M.H., mengapresiasi Kejati Sumsel telah mengungkap dugaan praktik korupsi di Kabupaten Muara Enim.
Menurutnya, apa yang dilakukan Kholizol Tamhullis tersebut tidak sendirian. Oleh karena itu, dirinya berharap terus dikembangkan sampai seluruhnya yang terlibat.
“Jangan hanya putus di dia saja, kalau memang ada yang terlibat lagi segera tuntaskan. Kalau memang jaksa ada kejutan segera tetapkan tersangka baru, jangan terkesan tarik ulur,” pungkasnya. (Aal)








