Polres Muara Enim Ungkap Kasus TPPO, Pelaku Jual Korban Lewat Michat

MUARA ENIM, ENIMTV – Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.

Pengungkapan kasus TPPO ini dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Pelaku R (27), warga Kota Prabumulih, diamankan polisi saat sedang berada di salah satu kamar kosan di Jalan Jenderal Sudirman, Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim, pada Senin, 4 November 2024 sekira pukul 00.10 WIB.

Baca juga:  Presiden: Siapkan Terobosan Baru untuk Percepat Penanganan Pandemi

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, pelaku menjadi admin Michat mengatasnamakan korban untuk bernegosiasi dengan pria hidung belang.

“Dari pengakuan pelaku, motifnya untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Darmanson dalam Konferensi Pers, di Satreskrim Polres Muara Enim, Jumat (22/11).

Lebih lanjut, AKP Darmanson menerangkan, pelaku saling mengenal dengan korban dan telah melakukan perdagangan orang ini selama kurang lebih 2 bulan terakhir.

Baca juga:  Tahun Ajaran Baru, Polres Muara Enim Berikan Sosialisasi Bahaya Bullying di Sekolah

“Kita mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 3 lembar pecahan uang nominal Rp100 ribu, 1 unit HP Samsung warna hitam 1 helai hoodie warna abu, dan 1 helai celana jeans warna biru,” terangnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dari korban berupa 1 set baju lengan pendek dan celana panjang warna cream dan 1 helai bra warna pink

Baca juga:  Terbukti Pindahkan Sungai Penimur, PT Lematang Coal Lestari Divonis Denda Rp2 Miliar

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Darmanson.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 12 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Darmanson. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *