MUARA ENIM, ENIMTV – Jontra Polta (27), pria pengangguran asal Dusun III Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dibekuk polisi usai melakukan pencurian satu unit handphone di sebuah kos-kosan.
Pelaku diringkus oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim setelah menerima laporan korban yang menginap di Laurenza Kost JI. H.Burhan Madri Desa Kepur.
Dari informasi dihimpun, aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu 4 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB, korban yang menginap untuk beristirahat terkejut saat bangun dari tidur tidak dapat menemukan satu unit HP INFINIX HOT 40 PRO Warna Palm Blue miliknya yang diletakkan di sebelah kiri kasur.
Korban lalu mengecek sekeliling kosan untuk mencari keberadaan HP tersebut, namun ternyata jendela sudah dalam kondisi terbuka.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan bahwa, setelah mengetahui informasi keberadaan pelaku, Kanit I Satreskrim Ipda Guntur, S.H. bersama Tim Rajawali melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim, Minggu 15 Februari 2026.
Kasat mengatakan, pelaku dan barang bukti berupa 1 unit HP INFINIX HOT 40 PRO Warna Palm Blue milik korban telah diamankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (Aal)








