Ops Senpi Musi 2023, Polres Muara Enim Ungkap Kasus Terbanyak di Jajaran Polda Sumsel

Berita, Daerah43 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Polres Muara Enim melalui Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan (senpira) terbanyak dalam Operasi Senpi Musi 2023 yang dilaksanakan di jajaran Polda Sumsel.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Muara Enim, Senin (13/3/2023).

“Jadi selama Ops Senpi 2023 dimulai dari 23 Februari sampai 10 Maret 2023, total kasus yang kami ungkap itu ada 9 kasus, dengan tersangka 9 orang,” ungkap Kapolres.

Adapun rincian 9 ungkap kasus tersebut, sebanyak 2 kasus masing-masing diungkap oleh Satreskrim dan Polsek Rambang Lubai. Kemudian, masing-masing mengungkap 1 kasus, yaitu Polsek Sungai Rotan, Polsek Gelumbang, Polsek Lembak, Polsek Gunung Megang, dan Polsek Rambang Dangku.

“Saya sudah wanti-wanti jajaran, dari awal semuanya wajib melaksanakan pengungkapan kasus,” ujar Kapolres.

Kapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan, rata-rata motif pelaku menyimpan senpira adalah untuk menjaga diri dan menjaga kebun.

“Tapi, secara aturan pun memang tidak dibenarkan. Jadi ada 9 orang yang sudah kita tetapkan tersangka,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, sebelum pelaksanaan Ops Senpi Musi 2023, Polres Muara Enim telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Desa, agar masyarakat yang masih memiliki senpira untuk segera diserahkan.

“Alhamdulillah melalui Pemerintah Desa bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kita dapat beberapa serahan totalnya ada 94 pucuk senpira,” jelasnya.

Baca juga:  Berbagi Berkah Ramadhan, Polres Muara Enim dan Pengurus Bhayangkari Bagikan Takjil & Sembako

Polres Muara Enim menempati urutan kedua di jajaran Polda Sumsel dalam jumlah serahan senpi dari masyarakat, di bawah Polres OKI sebanyak 101 serahan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus, di antaranya 3 pucuk senpira laras panjang, 6 pucuk senpira laras pendek, amunisi berbagai kaliber 24 butir, dan selongsong amunisi 2 butir. Sementara dari serahan masyarakat terdiri dari 75 pucuk senpira laras panjang, 19 senpira laras pendek dan amunisi 7 butir.

Untuk para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Hadir mendampingi Kapolres dalam kegiatan tersebut, antara lain Kabag Ops Kompol Toni Arman, Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, serta para Kapolsek dan Kanit Reksrim. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *