LAHAT, ENIMTV – Saipul Efendi bin Tohir (42), warga Desa Jaga Baya, Kec. Kikim Selatan, Kab. Lahat ditangkap Satreskrim Polres Lahat lantaran diduga telah membunuh Dedy Mulyadi di Desa Lubuk Tampang, Kec. Kikim Timur saat acara hajatan warga setempat.
Saiful ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP berdasarkan LP/B-/02/III/2022/SUMSEL/RES LHT/SEK KIMTIM. TGL 06 Maret 2022.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K. melalui juru bicara Humas Aiptu Lispono menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 01,00 WIB di Gedung Serbaguna Desa Lubuk Tampang, Kec. Kikim Timur, Kab. Lahat, tepatnya di acara hajatan warga, telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dialami oleh korban Dedi Mulyadi (MD).
“Pada saat korban sedang menonton orgen tunggal di lokasi kejadian, tiba-tiba korban didatangi oleh seorang laki-laki yang sudah memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya pelaku (Saipul Efendi) menusuk korban dari depan pada bagian dada depan sebanyak 1 kali,” jelas Lispono kepada Enimtv.com, Senin (7/3/2022).
“Akibat dari kejadian tersebut, korban langsung tersungkur di lokasi kejadian dan meninggal dunia. Keluarga korban, Herleni (42) melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kikim Timur untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Hingga Senin, 8 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Rumah Makan Pagi Sore Indralaya, jalan lintas Sumatera, Kab. Ogan ilir, tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Lahat dan Polsek Kikim Timur berhasil menangkap tersangka Saipul Efendi yang sebelumnya diketahui akan melarikan diri.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka. Setelah berhasil dilakukan penangkapan, tersangka menerangkan alat yang digunakan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat panjang sekitar 10 cm dibuang oleh tersangka di lokasi kejadian,” terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu, 1 (satu) helai celana kain pendek warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno warna hitam dan 1 (satu) helai celana Levis panjang warna biru.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Motif tersangka membunuh karena cemburu istrinya masih berkomunikasi dengan korban (mantan suami) melalui handpone,” pungkas Lispono. (Endi)