Gelapkan Ratusan Galon Air, Pria Asal Tanjung Enim Dibekuk Polisi

TANJUNG ENIM, ENIMTV –  Seorang karyawan pengantar galon ke PTBA dan Pasar Umum ditangkap polisi karena diduga menggelapkan galon air di tempat kerjanya.

Pelaku tersebut berinisial BY (33), warga Berangau Bukit Munggu RT 01 RW 05 Kel. Pasar Tanjung Enim, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim, Prov. Sumsel.

“Pelaku telah dilakukan diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Plh Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yulisman, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Rabu (01/03/2023).

Baca juga:  Bareskrim Tangkap Penyebar Hoax yang Provokasi Nasabah Tarik Uang Tunai di Bank

Penangkapan terhadap pelaku BY merupakan tindak lanjut dari laporan manajemen perusahaan, Romlah Seminar (57).

“Pelaku dilaporkan karena diduga menggelapkan 915 galon berisi di perusahaan tersebut,” kata Yulisman.

Dari keterangan pelapor Romlah Seminar, dirinya saat itu melakukan pengecekan di gudang yang berlokasi di jalan raya batu raja tanjung buhuk, Kel. Tanjung Enim, Kec. Lawang Kidul, Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca juga:  DLH Lahat: FABA Tidak Lagi Dikategorikan Limbah B3

“Dalam pengecekan ditemukan kehilangan galon berisi sebanyak 915 galon kosong,” jelas Yulisman.

Kemudian, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Lawang Kidul pada Selasa (28/02/2023). Dari laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Pelaku ditangkap oleh anggota Unit Reskrim beserta sejumlah barang bukti pada Selasa (28/02/2023),” tandas Yulisman.

Baca juga:  Pj Bupati Terima Kunjungan Kerja Perdana Kapolres Muara Enim

Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut, di antaranya 1 lembar surat perjanjian pergantian, 1 lembar surat jalan galon masuk ke gudang sebanyak 1.100 galon, dan 1 unit handphone Samsung A10s warna hitam.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dalam Jabatan. (Aal/Humas Polres ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *