Dinonaktifkan Tanpa Penjelasan, P2UKAD Desa Terusan Menang OKI Kecewa

Berita, Sumsel193 views

OKI, ENIMTV – Satriadi, Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Antar Desa (P2UKAD) Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mempertanyakan ihkwal penonaktifan dirinya sebagai P2UKAD.

Tanpa ada kabar berita ataupun pemberitahuan sebelumnya dari pemerintah setempat (Kades), tiba-tiba ada SK baru yang diterbitkan dan ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengangkat juga warga setempat sebagai P2UKAD baru untuk bertugas di Desa Terusan Menang,

“Ya saya merasa tidak ada salah dalam menjalankan tugas. Apa yang saya lakukan selama ini rasanya semua sudah prosedur. Tidak ada angin tidak ada hujan, tau-tau SK P2UKAD saya diputus dan posisi saya sudah digantikan orang lain,” ujar Satriadi di kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten OKI, Jumat (6/1/2023).

Dikatakan Satriadi, atas kejadian ini dirinya merasa sangat kecewa dan bertanya-tanya dalam hati, apa salah yang sudah ia perbuat sehingga dirinya dinonaktifkan sebagai P2UKAD.

Baca juga:  Bupati Muara Enim Tinjau Ulang Kebijakan Pemberian Izin Keramaian Pada Masa Pandemi Covid-19

“Seharusnya sebelum SK P2UKAD yang baru itu terbit, Pemerintah Desa Terusan Menang ataupun Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan SP Padang terlebih dahulu konfirmasi ke saya, paling tidak saya dipanggil dan diberi penjelasan terkait hal penonaktifan ini, jadi tidak terkesan ada permusuhan. Ya mungkin ini bagian dari fenomena politik (korban politik), saya akui memang mantan Kades Terusan Menang yang kalah dalam Pilkades Serentak Kabupaten OKI 2021 lalu itu memang saya dekat, mungkin penonaktifan saya ini bisa jadi faktor tersebut,” katanya.

Satriadi menyampaikan bahwa, SK P2UKAD yang diterbitkan Gubernur Sumsel H. Herman Deru yang ia pegang itu terhitung bertugas mulai Desember 2018, sesuai petunjuk di dalam uraian SK tersebut, tugas P2UKAD berlaku selama lima tahun, artinya berakhir masa jabatan P2UKAD pada Desember 2023, sedangkan SK P2UKAD yang baru terhitung Juli 2022.

Baca juga:  Sepekan Terakhir, Satresnarkoba Polres Muara Enim Berhasil Amankan 3 Pemuja Narkoba

“Kalau melihat dari SK P2UKAD yang baru dikeluarkan Bapak H. Herman Deru, masa jabatan saya berakhir Juli 2022. tentu terkait yang honor yang diberikan Gubernur saya masih berhak menerima tunjangan ini mulai dari Januari-Juni 2022 selama 6 bulan dikalikan / bulannya Rp300.000, seharusnya saya masih mendapat tunjangan sebesar Rp1800.000, namun uang tunjangan ini tidak pernah saya terima. Ya menurut Pegawai Bagian Kesra Sekda OKI yang sempat saya mohon petunjuk melalui WhatsAppnya menyebutkan saya sudah tidak menerima lagi uang honor tersebut sudah terputus sejak Januari 2022, kemana uang honor ini,” tuturnya kecewa.

Bukan tidak menerima atas hal pemecatan dirinya tanpa hormat ini, sambung Satriadi, namun dirinya sangat menyesalkan atas tindakan sepihak yang dilakukan Pemerintah Desa dan KUA Kecamatan SP Padang.

“Semoga kejadian seperti saya ini jangan terjadi dengan rekan-rekan P2UKAD yang ada di Sumsel. Saya berharap kalau ingin memberhentikan ataupun adanya penggantian pengurus bukan saja P2UKAD, Pemerintah Desa bersifatlah dewasa, bertindaklah secara persuasif, jangan menganggap seseorang itu seperti sampah plastik di jalanan dibuang begitu saja. Kita ini kan umat beragama yang tentunya diwajibkan dalam tuntunan agama Islam itu (Alquran), harus beretika dalam segala hal,” ungkapnya.

Baca juga:  Kabareskrim Ingatkan Jajarannya: Kasus Penerbitan ‘Surat Jalan’ Djoko Chandra Jangan Terulang!

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, Fahrul Rozi saat dihubungi oleh awak media berulang-ulang kali, Jumat (6/1/2023), terkait penonaktifan Satriadi sebagai P2UKAD Desa Terusan Menang, melalui telepon seluler 08127993XXXX, telepon dalam kondisi aktif, namun tidak diangkat, dalam artian tidak ada jawaban.

Terpisah, Oji, salah satu orang dekat Gubernur Sumsel H. Herman Deru melalui WhatsAppnya 0813 7370XXXX terkait mohon petunjuk bertanya ke siapa perihal pengangkatan dan pemutusan SK P2UKAD tersebut, dia menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Biro Kesra Provinsi Sumsel.

“Coba tanya ke Biro Kesra,” jawabnya singkat, Sabtu (07/01/2023). (SMSI OKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *