Bupati Muara Enim Tinjau Ulang Kebijakan Pemberian Izin Keramaian Pada Masa Pandemi Covid-19

Berita, Daerah160 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim yang masih tinggi. Sampai saat ini Bumi Serasan Sekundang masih berstatus zona oranye atau tingkat penyebaran berisiko sedang,

Berdasarkan aspek tersebut di atas, Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H. yang didampingi Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Drs. Emran Tabrani, M.Si. melakukan peninjauan ulang dengan mengevaluasi kinerja gugus tugas Covid-19, serta rencana akan segera dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kabupaten Muara Enim, yang bertujuan agar dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi penekanan penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Bupati Muara Enim dalam rapat yang digelar di Ruang Pangripta Nusantara Bappeda Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Selasa (9/2/2021).

Dalam arahannya, Juarsah menyampaikan terkait dengan diberikannya izin kepada ahli perayaan ataupun pelaksanaan yang berakibat mengumpulkan orang banyak, harus menaati prosedur tetap yang telah dibuat oleh Satgas Covid-19 dan disetuji oleh pemohon. Dia menilai bahwa tingginya angka penyebaran di Kabupaten Muara Enim masih disebabkan dari belum disiplinnya masyarakat itu sendiri.

Oleh karenanya, Bupati Muara Enim menyarankan agar penekanan dapat dilakukan dengan cara tidakan yang persuasif dan humanis agar dapat dimengerti dan dipahami oleh masyarakat. Ke depan, melalui Satgas Covid-19 akan turut melibatkan petugas keamanan baik dari Polri, TNI serta Satpol PP, yang akan berjaga pada saat pelaksanaan kegiatan berlangsung.

Baca juga:  Demi 1 Liter Minyak Goreng, Ribuan Warga Muara Enim Rela Antre Berdesakan

“Saya minta petugas keamanan turut dilibatkan dalam penegakan Prokes di setiap perayaan ataupun penyelenggaraan kegiatan, baik itu dari pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP,” ucap orang nomor satu di Kabupaten Muara Enim itu.

Dalam kesempatan itu juga, Bupati Muara Enim mengimbau kepada seluruh Desa dan Kelurahan, khususnya di daerah yang masih berstatus zona merah atau tingkat risiko penyebaran tinggi, agar dapat mengaktifkan kembali posko di masing-masing tempat demi menjaga dan melindungi diri sendiri serta masyarakat sekitar, dengan demikian dia berharap agar risiko penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir.

Hadir pula dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Kapolres Muara Enim, Dandim 0404 Muara Enim, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim serta kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim. (Prokopim-ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *