MUARA ENIM, ENIMTV – Dalam sepekan terakhir, Polres Muara Enim melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Muara Enim, Selasa (28/7/2020).
Pada Minggu (19/7), Satresnarkoba Polres Muara Enim mengamankan seorang pelaku CA (46) di Jalan Lintas Pendopo-Teluk Lubuk, tepatnya di Desa Teluk Lubuk, Kec. Belimbing, Kab, Muara Enim.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu-sabu seberat 10,67 gram, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX King.
Tak berselang lama, pada keesokan harinya, Senin (20/7), Satresnarkoba Polres Muara Enim mengamankan 2 orang pelaku yaitu laki-laki dan perempuan yang berinisial IN (18) dan PN (18) di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, dengan 1 orang pelaku utama berinisial RS masih DPO.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu seberat 48 gram, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi, dan 1 (satu) unit HP merk Oppo.
Terhadap pelaku CN dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, sedangkan IN dan PN dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 juncto 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Res Narkoba AKP I Putu Suryawan, S.H., S.I.K. mengimbau dan mengajak kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim, karena penyalahgunaan narkotika ini sangat merusak generasi bangsa dan harus diberantas.
“Satresnarkoba Polres Muara Enim berkomitmen untuk selalu menjaga integritas dan menegakkan hukum kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim,” ucap Kasat Res Narkoba kepada awak media saat konferensi pers di Halaman Satresnarkoba Polres Muara Enim. (Gusti)
Selengkapnya ———- Simak video







