MUARA ENIM, ENIMTV – Jajaran Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel merespon cepat laporan warga terkait adanya tindak pidana pencurian.
Respon cepat tersebut dibuktikan dengan penangkapan terhadap pelaku pencurian hanya dalam hitungan jam saja.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K. didampingi Kasi Humas Iptu RTM Situmorang menjelaskan, kronologi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 15.56 WIB, di dalam mobil yang terparkir di Jalan S Parman RT 12, Desa Tegal Rejo, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim.
“Korban Angga (25) melaporkan kepada temannya Havizon (47), bahwa 1 (satu) unit handphone VIVO Y91C warna hitam dan uang tunai sebesar Rp310.000 di dalam dompet yang terletak di dashboard mobil yang dikemudikannya telah hilang diambil orang tidak dikenal,” jelas Yogie dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Selasa (6/12/2022).
Yogie menuturkan, akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.710.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian sekira pukul 20.00 WIB mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Pasar Tanjung Enim.
Kapolsek Lawang Kidul lalu memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur beserta tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Setibanya di Pasar Tanjung Enim, Tim Lakid melihat pelaku sedang duduk di pinggir jalan. Lalu pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas Yogie.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku Syahbandi Erfan (30), warga Kampung Baru RT 03 RW 06, Desa Kampung Baru, Kec. Mesuji Makmur, Kab. OKI itu mengakui perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu, 1 (satu) unit handphone VIVO Y91C warna hitam milik korban, uang tunai sebesar Rp310.000 (Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) milik korban, 1 (satu) buah topi warna hitam merah bermotif tulisan flight (digunakan pelaku), 1 (satu) helai baju warna hitam bermotif tulisan H E A D (digunakan pelaku), dan 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru tua (digunakan pelaku). (Aal/Humas Polres ME)
Komentar